Mohon tunggu...
BUNGA DEA RANIA RIZKI
BUNGA DEA RANIA RIZKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010147

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana Jakarta | Prodi S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

2 Desember 2024   22:41 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:13 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPT Modul Dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
PPT Modul Dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

PPT Modul Dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
PPT Modul Dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
PPT Dokpri
PPT Dokpri

PENDAHULUAN 

Edward Coke (1552–1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen dan berkontribusi secara signifikan dalam membangun dasar-dasar hukum Inggris. Dia menciptakan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Konsep hukum actus reus dan mens rea yang dikembangkannya mulai terkenal di Inggris pada abad ke-17. Asas hukum terkenal yang dikemukan adalah actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah), menetapkan bahwa untuk menghukum seseorang secara pidana, diperlukan tindakan melawan hukum (actus reus) dan niat atau kesalahan mental (mens rea).

Pendekatan Coke menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana membutuhkan tindakan yang salah dan pikiran yang bersalah. Misalnya, dalam kasus pencurian, tindakan mengambil harta benda (actus reus) harus disertai dengan niat untuk merampas harta benda tersebut secara permanen (mens rea). Tanpa persetujuan ini, pertanggungjawaban pidana tidak akan ditetapkan.

Teori Coke didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Romawi dan tradisi common law Inggris. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjaga keadilan dengan tidak menghukum seseorang yang bertindak tanpa niat jahat. Pemikiran Coke memengaruhi hukum pidana kontemporer di banyak negara. (Assistant, 2008) Mens rea adalah konsep hukum yang mengacu pada keadaan mental atau niat terdakwa saat melakukan tindak pidana, yang secara harfiah berarti "pikiran bersalah" dan mencakup berbagai jenis kesalahan mental, seperti Niat jahat (Intention), Kelalaian (Negligence), Kecerobohan (Recklessness). (Fletcher, 2009) Prinsip actus reus dan mens rea terus berkembang dalam hukum modern untuk menyesuaikan dengan berbagai jenis kejahatan, seperti kejahatan korporasi dan siber. Misalnya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kebijakan atau budaya perusahaan melanggar hukum.

Hukum pidana memerlukan keterpaduan antara actus reus dan mens rea untuk membuktikan kesalahan pidana, yang berarti tindakan melawan hukum harus disertai dengan niat atau kesadaran yang salah. Tanpa keterpaduan ini, pelaku tidak dapat dihukum. Hukum pidana dapat menegakkan keadilan dengan menghukum mereka yang bertanggung jawab secara moral dan hukum serta melindungi hak-hak orang yang mungkin bertindak tanpa niat jahat. Ini dapat dicapai dengan memahami konsep actus reus dan mens rea. Prinsip ini tetap menjadi dasar sistem peradilan pidana di seluruh dunia dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Berdasarkan teori actus reus mens rea yang dikembangakan oleh Edward Coke, menjadi elemen penentu dari suatu tindakan dapat dikategorikan kejahatan, seperti dalam kasus. pengelolaan dana pensiun di PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun Penerapan teori actus reus mens rea dapat membantu dalam memastikan hukuman bagi pelaku.

PEMBAHASAN

Dalam kasus korupsi PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun, Investasi yang dilakukan perusahaan ini tidak sesuai dengan prinsip dan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, laporan keuangan dan investasi dimanipulasi oleh staf manajemen dan pihak eksternal. Dengan tujuan memperkaya para pelaku, dana investasi yang seharusnya aman dialihkan ke saham dan reksa dana yang tidak sesuai aturan. (Saputra, 2021)

Hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan korupsi yang dilakukan PT Asabri termasuk penanaman dana pada instrumen investasi berisiko tinggi, terutama saham gorengan. Setelah membeli saham dengan harga rendah, para pelaku memanipulasi nilainya untuk kemudian menjualnya kembali ke Asabri dengan harga tinggi. Strategi ini menghasilkan kerugian yang signifikan karena saham tersebut mengalami penurunan nilai yang signifikan. (Christian et al., 2023)

PPT Dokpri
PPT Dokpri

WHAT 

Dana investasi dialokasikan oleh PT Asabri pada saham-saham yang berisiko tinggi, atau yang sering disebut sebagai “saham gorengan”. Saham-saham ini digunakan untuk memanipulasi harga dan memiliki fundamental yang lemah. Perusahaan mengalami kerugian akibat perputaran dana dalam transaksi saham dan reksadana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pensiunan TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan. Untuk memanipulasi harga saham dan mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, para pelaku kejahatan berkolaborasi. Selain itu, laporan keuangan PT Asabri juga dipalsukan untuk memberikan kesan bahwa bisnis berjalan dengan baik. Menyajikan data keuangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menciptakan citra fiktif tentang profitabilitas perusahaan adalah contoh-contoh manipulasi ini. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhirnya mengungkap penipuan ini, yang terjadi antara tahun 2012 dan 2019.

PPT Dokpri
PPT Dokpri

WHY 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di PT Asabri, salah satu faktor utamanya adalah keserakahan dan motif pribadi. Para pelaku memiliki tujuan untuk memperkaya diri. Beberapa pelaku, seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, memanfaatkan posisi mereka untuk mengontrol dana investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Karena kecerobohan mereka, mereka menggunakan kelemahan dalam sistem pengelolaan dana. Sistem pengendalian internal PT Asabri lemah. Karena tidak ada pengawasan, para pelaku dapat memanipulasi orang lain dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui oleh siapa pun. Selain itu, kontroversi ini diperparah dengan kurangnya pengawasan eksternal. Kerja sama dengan mitra internal dan eksternal sangat penting bagi keberhasilan skema ini. Manajemen PT Asabri mengatur transaksi saham dan mempertahankan kontrol pasar melalui kerja sama dengan para pebisnis lainnya. Karena kolaborasi ini, rencana manipulasi berjalan dengan sempurna. Sebagian pelaku juga didorong untuk melakukan korupsi oleh tekanan ekonomi dan tuntutan gaya hidup mewah.

PPT Dokpri 
PPT Dokpri 

HOW

Modus yang digunakan dalam kasus ini terdiri dari sejumlah tindakan strategis yang dimaksudkan untuk memanipulasi pasar dan menutupi jejak. Melalui bisnis yang mereka miliki, para pelaku membeli saham dengan harga diskon. Mereka kemudian menciptakan permintaan fiktif untuk memanipulasi harga saham, sehingga meningkatkan nilai saham tersebut. Setelah itu, PT Asabri membeli saham-saham tersebut dengan harga premium. Nilai saham tersebut sengaja dibiarkan menurun setelah keuntungan diperoleh, sehingga mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi PT Asabri.

Laporan keuangan PT Asabri dipalsukan untuk mengkompensasi kerugian yang diakibatkan oleh investasi tersebut. Untuk menghindari kecurigaan para pemegang saham dan badan pengawas, data dalam laporan dimanipulasi untuk menunjukkan kinerja yang sukses. Selama beberapa tahun, modifikasi ini dilakukan berulang kali. Setelah pendapatan ilegal diperoleh, aset-aset tersebut disimpan di luar negeri atau ditransfer ke jenis investasi lain. Untuk menyembunyikan jejak transaksi, para penjahat juga menggunakan perusahaan cangkang. Seorang manajer investasi bertanggung jawab untuk mengawasi portofolio saham PT Asabri sebagai bagian dari program tersebut. Pelaku utama menginstruksikan manajer ini untuk mengalokasikan dana ke saham-saham dengan harga tertentu.

Hubungan Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus ini:

Actus Reus (Tindakan Fisik yang Melawan Hukum) tindakan ini mengacu pada fisik atau kelalaian yang melanggar hukum. Agar seseorang dapat dihukum, tindakan ini harus nyata dan melibatkan pelanggaran atau hukum yang ada. Contohnya dalam kasus ini adalah melakukan manipulasi investasi dengan cara dana diinvestasikan pada saham “gorengan” yang tidak mencerminkan keadaan pasar sebenarnya. Untuk menghasilkan uang bagi para pelaku, saham-saham ini dibeli dengan harga diskon dan kemudian dijual kembali ke Asabri dengan harga premium. Para pelaku juga melakukan manipulasi laporan dengan cara menyembunyikan kerugian dan memberikan gambaran kinerja yang baik, perusahaan memalsukan laporan keuangannya. Tujuan dari manipulasi ini adalah untuk menciptakan tampilan profitabilitas sambil menghindari deteksi.

Mens Rea (Niat atau Kesalahan Mental) tindakan ini mengacu pada niat dan keadaan mental pelaku saat melakukan actus reus (tindakan melawan hukum). Mens Rea  berupa:

1. Niat jahat (Intention) tindakan yang dilakukan berulang kali terancang secara rapi dengan skema yang berarti pelaku memang memiliki rencana yang lebih buruk untuk mendapatkan keuntungan lebih lagi. Uang yang dikumpulkan pelaku digunakan untuk kepentingan pelaku pribadi.

2. Kecerobohan (Reckleness) pelaku sadar tindakannya akan memiliki risiko, tetapi mengabaikannya begitu saja karena memang dari awal pelaku sudah niat untuk melakuan tindak kejahatan ini. Dalam melakukan kejahatannya pelaku tidak melakukan kecerobohan, hal ini terlihat dari semua yang dilakukannya sudah terencana. Namun, ada bagian dari tindakannya yang tidak dipertimbangkan secara matang. Hal itu mungkin bisa menjadi salah satu tindakan kecerobohan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi dalam konteks hukuman, fokus utama adalah niat jahat (Intention) para pelaku itu sendiri.

3. Kelalaian (Negligence) terjadi ketika seseorang gagal memenuhi standar perilaku yang wajar, hal itu mengakibatkan pelanggaran hukum dan kerugian.

Dalam kasus diatas dapat kita lihat bahwa elemen mens rea paling dominan adalah niat jahat (Intetion). Pelaku melakukan tindakannya dengan kesadaran penuh dan memiliki tujuan-tujuan tertentu untuk memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Tindakannya tidak membuktikan hanya sekedar kecerobohan atau kelalaian. Berdasarkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam kasus ini, actus reus terlihat dari manipulasi investasi dan manipulasi laporan keuangan. Mens rea dalam kasus ini yaitu niat pelaku untuk memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri. Dari Actus reus dan mens rea inilah menjadikan penilaian penegak hukum untuk memutuskan pengadilan kepada para pelaku.

KESIMPULAN

Kasus korupsi PT Asabri menunjukkan bagaimana manipulasi sistematis dalam pengelolaan dana pensiun dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dari sudut pandang hukum pidana. Dalam hal ini, memanipulasi investasi dalam penggorengan saham dan memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan kerugian yang sebenarnya merupakan contoh actus reus. Keinginan para penjahat untuk menguntungkan diri mereka sendiri dengan mengorbankan kepentingan negara dan para pensiunan, bagaimanapun juga, membuat mens rea menjadi jelas.

PPT Dokpri 
PPT Dokpri 

DAFTAR PUSTAKA

Assistant, V. (2008). REINVIGORATING ACTUS REUS: THE CASE FOR INVOLUNTARY ACTIONS BY VETERANS WITH POST-TRAUMATIC STRESS DISORDER Melissa Hamilton* C. 16(2), 1–43.

Christian, N., Fedelia, J., Te, J., & Vellin, M. (2023). Analisis Kasus Pt. Asabri (Persero) Dengan Teori Dasar Fraud. Jurnal Multilingual, 3(3), 1412–4823. www.idx.co.id

Fletcher, G. P. (2009). Criminal Theory in the Twentieth Century. Theoretical Inquiries in Law, 2(1). https://doi.org/10.2202/1565-3404.1023

Saputra, N. P. (2021). Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Pt Asabri (Persero). Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2021. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu Sepekan---III-PUSLIT-Agustus-2021-2046.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun