Hubungan Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus ini:
Actus Reus (Tindakan Fisik yang Melawan Hukum) tindakan ini mengacu pada fisik atau kelalaian yang melanggar hukum. Agar seseorang dapat dihukum, tindakan ini harus nyata dan melibatkan pelanggaran atau hukum yang ada. Contohnya dalam kasus ini adalah melakukan manipulasi investasi dengan cara dana diinvestasikan pada saham “gorengan” yang tidak mencerminkan keadaan pasar sebenarnya. Untuk menghasilkan uang bagi para pelaku, saham-saham ini dibeli dengan harga diskon dan kemudian dijual kembali ke Asabri dengan harga premium. Para pelaku juga melakukan manipulasi laporan dengan cara menyembunyikan kerugian dan memberikan gambaran kinerja yang baik, perusahaan memalsukan laporan keuangannya. Tujuan dari manipulasi ini adalah untuk menciptakan tampilan profitabilitas sambil menghindari deteksi.
Mens Rea (Niat atau Kesalahan Mental) tindakan ini mengacu pada niat dan keadaan mental pelaku saat melakukan actus reus (tindakan melawan hukum). Mens Rea berupa:
1. Niat jahat (Intention) tindakan yang dilakukan berulang kali terancang secara rapi dengan skema yang berarti pelaku memang memiliki rencana yang lebih buruk untuk mendapatkan keuntungan lebih lagi. Uang yang dikumpulkan pelaku digunakan untuk kepentingan pelaku pribadi.
2. Kecerobohan (Reckleness) pelaku sadar tindakannya akan memiliki risiko, tetapi mengabaikannya begitu saja karena memang dari awal pelaku sudah niat untuk melakuan tindak kejahatan ini. Dalam melakukan kejahatannya pelaku tidak melakukan kecerobohan, hal ini terlihat dari semua yang dilakukannya sudah terencana. Namun, ada bagian dari tindakannya yang tidak dipertimbangkan secara matang. Hal itu mungkin bisa menjadi salah satu tindakan kecerobohan yang dilakukan oleh pelaku. Tetapi dalam konteks hukuman, fokus utama adalah niat jahat (Intention) para pelaku itu sendiri.
3. Kelalaian (Negligence) terjadi ketika seseorang gagal memenuhi standar perilaku yang wajar, hal itu mengakibatkan pelanggaran hukum dan kerugian.
Dalam kasus diatas dapat kita lihat bahwa elemen mens rea paling dominan adalah niat jahat (Intetion). Pelaku melakukan tindakannya dengan kesadaran penuh dan memiliki tujuan-tujuan tertentu untuk memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Tindakannya tidak membuktikan hanya sekedar kecerobohan atau kelalaian. Berdasarkan tindakan yang dilakukan pelaku dalam kasus ini, actus reus terlihat dari manipulasi investasi dan manipulasi laporan keuangan. Mens rea dalam kasus ini yaitu niat pelaku untuk memperkaya diri dan mementingkan diri sendiri. Dari Actus reus dan mens rea inilah menjadikan penilaian penegak hukum untuk memutuskan pengadilan kepada para pelaku.
KESIMPULAN
Kasus korupsi PT Asabri menunjukkan bagaimana manipulasi sistematis dalam pengelolaan dana pensiun dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat) dalam menentukan pertanggungjawaban pidana dari sudut pandang hukum pidana. Dalam hal ini, memanipulasi investasi dalam penggorengan saham dan memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan kerugian yang sebenarnya merupakan contoh actus reus. Keinginan para penjahat untuk menguntungkan diri mereka sendiri dengan mengorbankan kepentingan negara dan para pensiunan, bagaimanapun juga, membuat mens rea menjadi jelas.
DAFTAR PUSTAKA