PENDAHULUANÂ
Edward Coke (1552–1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen dan berkontribusi secara signifikan dalam membangun dasar-dasar hukum Inggris. Dia menciptakan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Konsep hukum actus reus dan mens rea yang dikembangkannya mulai terkenal di Inggris pada abad ke-17. Asas hukum terkenal yang dikemukan adalah actus non facit reum nisi mens sit rea (suatu tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah), menetapkan bahwa untuk menghukum seseorang secara pidana, diperlukan tindakan melawan hukum (actus reus) dan niat atau kesalahan mental (mens rea).
Pendekatan Coke menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana membutuhkan tindakan yang salah dan pikiran yang bersalah. Misalnya, dalam kasus pencurian, tindakan mengambil harta benda (actus reus) harus disertai dengan niat untuk merampas harta benda tersebut secara permanen (mens rea). Tanpa persetujuan ini, pertanggungjawaban pidana tidak akan ditetapkan.
Teori Coke didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Romawi dan tradisi common law Inggris. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjaga keadilan dengan tidak menghukum seseorang yang bertindak tanpa niat jahat. Pemikiran Coke memengaruhi hukum pidana kontemporer di banyak negara. (Assistant, 2008) Mens rea adalah konsep hukum yang mengacu pada keadaan mental atau niat terdakwa saat melakukan tindak pidana, yang secara harfiah berarti "pikiran bersalah" dan mencakup berbagai jenis kesalahan mental, seperti Niat jahat (Intention), Kelalaian (Negligence), Kecerobohan (Recklessness). (Fletcher, 2009) Prinsip actus reus dan mens rea terus berkembang dalam hukum modern untuk menyesuaikan dengan berbagai jenis kejahatan, seperti kejahatan korporasi dan siber. Misalnya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika kebijakan atau budaya perusahaan melanggar hukum.
Hukum pidana memerlukan keterpaduan antara actus reus dan mens rea untuk membuktikan kesalahan pidana, yang berarti tindakan melawan hukum harus disertai dengan niat atau kesadaran yang salah. Tanpa keterpaduan ini, pelaku tidak dapat dihukum. Hukum pidana dapat menegakkan keadilan dengan menghukum mereka yang bertanggung jawab secara moral dan hukum serta melindungi hak-hak orang yang mungkin bertindak tanpa niat jahat. Ini dapat dicapai dengan memahami konsep actus reus dan mens rea. Prinsip ini tetap menjadi dasar sistem peradilan pidana di seluruh dunia dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Berdasarkan teori actus reus mens rea yang dikembangakan oleh Edward Coke, menjadi elemen penentu dari suatu tindakan dapat dikategorikan kejahatan, seperti dalam kasus. pengelolaan dana pensiun di PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun Penerapan teori actus reus mens rea dapat membantu dalam memastikan hukuman bagi pelaku.
PEMBAHASAN
Dalam kasus korupsi PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,78 triliun, Investasi yang dilakukan perusahaan ini tidak sesuai dengan prinsip dan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, laporan keuangan dan investasi dimanipulasi oleh staf manajemen dan pihak eksternal. Dengan tujuan memperkaya para pelaku, dana investasi yang seharusnya aman dialihkan ke saham dan reksa dana yang tidak sesuai aturan. (Saputra, 2021)