Mohon tunggu...
BUNGA DEA RANIA RIZKI
BUNGA DEA RANIA RIZKI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010147

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen Pengampu: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak | Universitas Mercu Buana Jakarta | Prodi S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

20 November 2024   17:17 Diperbarui: 20 November 2024   17:17 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengurangi tingkat korupsi secara signifikan dan membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Namun, upaya ini tentu tidak dapat dilakukan secara instan dan memerlukan komitmen serta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta. Hanya dengan kesungguhan dalam melaksanakan reformasi sistemik ini, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita untuk bebas dari korupsi dan membangun negara yang lebih adil dan makmur.

Penerapan pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna dalam menganalisis penyebab korupsi di Indonesia memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mendorong terjadinya korupsi, baik pada tingkat individu maupun sistemik. Ketiga elemen yang dijelaskan oleh Klitgaard---monopoli kekuasaan, rendahnya akuntabilitas, dan insentif yang rendah---merupakan faktor utama yang menciptakan peluang bagi korupsi untuk berkembang. Sementara itu, dari perspektif Jack Bologna, faktor sosial dan budaya juga memainkan peran penting, di mana norma-norma sosial yang menerima korupsi dapat memperburuk situasi tersebut. Dalam konteks Indonesia, ketiga faktor tersebut sering kali saling berinteraksi dan memperkuat satu sama lain, menciptakan lingkungan yang subur bagi praktik korupsi.

Kasus-kasus besar seperti korupsi proyek e-KTP dan keterlibatan Muhammad Nazaruddin dalam pengaturan proyek-proyek besar menunjukkan bagaimana elemen-elemen yang disebutkan di atas berperan dalam menciptakan kondisi yang memudahkan terjadinya korupsi. Korupsi dalam kedua kasus ini tidak hanya melibatkan individu-individu dengan akses besar terhadap kekuasaan dan pengaruh, tetapi juga menunjukkan bagaimana rendahnya sistem pengawasan dan transparansi, serta insentif ekonomi yang rendah, mendorong pejabat untuk terlibat dalam tindakan ilegal. Selain itu, motivasi pribadi yang dipengaruhi oleh norma sosial yang ada juga tidak kalah pentingnya, di mana korupsi dianggap sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan dalam sistem yang ada.

Untuk menanggulangi masalah korupsi, pendekatan yang lebih holistik diperlukan, yang mencakup peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan dalam setiap aspek pemerintahan. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta pembenahan norma sosial dan etika di kalangan pejabat publik dan masyarakat, juga merupakan langkah krusial untuk memutus lingkaran setan korupsi. Hanya dengan komitmen yang kuat dan sistem yang lebih terbuka, Indonesia dapat mengurangi praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.

Daftar Pustaka

Akay, M. B. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF UU NO. 20 TAHUN 2001. LEX ADMINISTRATUM, 10(1).

ANGGARA, A., Adhayanto, O., & Widiyani, H. (2023). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA PENUBA TIMUR DI KABUPATEN LINGGA (Doctoral dissertation, Universitas Maritim Raja Ali Haji).

Evana, E., Sumitro, S., & Hendrawaty, E. (2024). Investigasi Korupsi.

Hardjaloka, L. (2014). Studi penerapan e-government di indonesia dan negara lainnya sebagai solusi pemberantasan korupsi di sektor publik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 435-452.

Herdani, K. N. S., Atmadja, Z. S., & Santoso, G. (2022). Analisis Hukum Atas Implementasi UUD Negara Republik Indonesia dalam Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Transformatif, 1(3), 127-136.

KURNIAWAN, T. (2017). ISU DISKRESI DALAM KASUS KORUPSI KEPALA DAERAH YANG DITANGANI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PADA PERIODE 2004-2010 DAN TELAH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun