Nama : Bunga Arista Rahayu
NIM : 42321010028
Kelas : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak
Kampus : Universitas Mercu Buana
Pengertian Kejahatan
Kejahatan sering dikatakan sebagai tingkah perilaku seseorang yang melanggar aturan hukum, yang mengakibatkan orang yang melakukan Tindakan tersebut dapan dijerat hukuman. Kejahatan dapat terjadi saat seseorang melanggar hukum yang berlaku baik sevara langsung maupun tak langsung, atau merupakan bentuk kelalaian yang dapat berakibat mendapat hukuman.
Bentuk Kejahatan
Kejahatan pada umumnya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu kejahatan personal yaitu dimana pelaku dan korban kejahatan adalah sama, contoh kejahatan personal yaitu memakai narkoba, yang kedua adalah interpersonal yaitu ada pelaku yang merugikan orang lain, contoh kejahatan interpersonal adalah mencuri, dan yang terakhir yaitu kejahatan sosial masyarakat yaitu efek kejahatan pelaku merugikan kehidupan banyak orang di masyarakat, contoh kejaharan sosial masyarakat yaitu tawuran karena dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar (misalnya barang-barangnya hancur karena dilempari batu).
Dari segi pelaksanaannya, kejahatan juga dapat dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan terorganisir yang biasa disebut sebagai kejahatan kerah putih, kejahatan ini memiliki system dan perencanaan serta keahlian dalam melakukan kejahatan. Kemudian yang kedua yaitu kejahatan yang tidak terorganisir, kejahatan ini dilakukan tanpa adanya perencanaan dan dilakukan oleh orang-orang yang amatir atau tidak memiliki keahlian khusus.