Mohon tunggu...
Bunga Arista Rahayu
Bunga Arista Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Mercu Buana

NIM: 42321010028_Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak_Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09_Menghindari Korupsi dengan Mengendalikan 3 Bagian dalam Diri

29 Oktober 2022   21:57 Diperbarui: 29 Oktober 2022   21:57 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Bunga Arista Rahayu

NIM : 42321010028

Kelas : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak

Kampus : Universitas Mercu Buana

Pengertian Kejahatan

Kejahatan sering dikatakan sebagai tingkah perilaku seseorang yang melanggar aturan hukum, yang mengakibatkan orang yang melakukan Tindakan tersebut dapan dijerat hukuman. Kejahatan dapat terjadi saat seseorang melanggar hukum yang berlaku baik sevara langsung maupun tak langsung, atau merupakan bentuk kelalaian yang dapat berakibat mendapat hukuman.

Bentuk Kejahatan

Kejahatan pada umumnya dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu kejahatan personal yaitu dimana pelaku dan korban kejahatan adalah sama, contoh kejahatan personal yaitu memakai narkoba, yang kedua adalah interpersonal yaitu ada pelaku yang merugikan orang lain, contoh kejahatan interpersonal adalah mencuri, dan yang terakhir yaitu kejahatan sosial masyarakat yaitu efek kejahatan pelaku merugikan kehidupan banyak orang di masyarakat, contoh kejaharan sosial masyarakat yaitu tawuran karena dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar (misalnya barang-barangnya hancur karena dilempari batu).

Dari segi pelaksanaannya, kejahatan juga dapat dibagi menjadi 2, yaitu kejahatan terorganisir yang biasa disebut sebagai kejahatan kerah putih, kejahatan ini memiliki system dan perencanaan serta keahlian dalam melakukan kejahatan. Kemudian yang kedua yaitu kejahatan yang tidak terorganisir, kejahatan ini dilakukan tanpa adanya perencanaan dan dilakukan oleh orang-orang yang amatir atau tidak memiliki keahlian khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun