Mohon tunggu...
Bunga Aulia Juhedi
Bunga Aulia Juhedi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Graduate accounting student. Passionate in organizing people and teaching.

Selanjutnya

Tutup

Money

Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Kredit Pajak: Sebuah Wacana

14 April 2012   17:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:36 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1334423590244978758

Dalam APBN, penerimaan negara banyak disumbang oleh pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Presentase pajak kurang lebih 70% dari total keseluruhan penerimaan negara. Makanya tidak heran ketika banyak iklan mengenai pembayaran pajak diedarkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Hal ini ditujukan agar penerimaan dari sektor pajak dapat memenuhi target. Dengan besarnya target yang hendak dicapai DJP dalam memenuhi penerimaan pajak sesuai kebutuhan APBN, perlu insentif baru dalam usaha peningkatan penerimaan pajak tersebut. Salah satunya yang akan dibahas lebih lanjut adalah mengenai zakat atau sumbangan keagamaan.

Apakah dengan berzakat atau menyumbang sebanyak-banyaknya dapat mengurangi pajak terutang? Apakah zakat atau sumbangan tersebut bebas diberikan kepada siapa saja?

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, ketika penghasilan bruto berkurang, pajak terutang yang ditanggung wajib pajak pun ikut berkurang–walaupun biasanya sangat sedikit pengaruhnya. Sayangnya, DJP sudah lebih dulu mengantisipasi pertanyaan pertama, maksimal zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan adalah 2,5% dari penghasilan bruto (income tax deductible). Padahal di Malaysia zakat adalah tax deductible. Artinya, zakat adalah kredit pajak yang dapat mengurangi langsung besarnya pajak terutang. Ditambah berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2000, di Indonesia zakat yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak hanyalah zakat penghasilan, sedangkan di Malaysia diperbolehkan mengreditkan seuruh jenis zakat dan kewajiban agama.[1] Selanjutnya, untuk mengantisipasi pertanyaan yang kedua, PER-33/PJ/2011mengatur lebih lanjut bahwa zakat atau sumbangan keagamaan hanya dapat mengurangi penghasilan bruto ketika dibayarkan kepada salah satu dari badan-badan atau lembaga-lembaga yang telah disahkan pemerintah[2], sebagai berikut:

Badan Amil Zakat Nasional

LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

LAZ Dompet Dhuafa Republika

LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia

LAZ Yayasan Amanah Takaful

LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil

LAZ Pos Keadilan Peduli Umat

LAZ Baituzzakah Pertamina

LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat

LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun