oleh : Suhargo (Ketua PC IMM Bangka)Â
Kenapa Ga boleh Merokok ?? Pertanyaan ini seringkali muncul dari anak kepada orang tua. Konotasi negatif dari rokok tidak dapat hilang di mata orang tua masa dulu atau pun masa sekarang.Â
Akibat negatif dari rokok berasal dari pembakaran yang kurang sempurna pada rokok yang membara menghasilkan karbon monoksida (CO) selain racun lain seperti  tar dan nicotine akan mengakibatkan bahaya yang luar biasa bagi kesehatan.  Sudah lazim jika melihat para pemuda ataupun orang tua merokok didepan umum, lalu bagaimana jika itu anak-anak dibawah umur dianataranya SD, SMP, dan SMA.Â
Penampakan anak-anak "Jaman Now" ini seringkali kita jumpai di Cafe, Â Warnet, Tempat Wisata, Â Taman Kota, Â dan tempat nongkrong lainnya. Â Beberapa anak beralasan "kalo ga ngerokok itu ga jantan dan kurang laki", bergitulah ungkapan beberapa remaja yang kerap didengar. Â
Dilingkungan masyarakat kerap di temui anak dibawah usia 18 tahun telah menjadi perokok, baik itu pemula yang baru mau belajar merokok maupun telah merokok secara aktif. Â Hal ini disinyalir oleh kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya.Â
Selain itu hal ini juga ditenggerai oleh para pedagang rokok yang acuh tak acuh terhadap konsumen. Tidak memperdulikan usia dan produk yang diperdagangkan, begitulah sikap para pedagang yang seringkali dijumpai saat ini. Pada dasarnya merokok bagi para perokok adalah hal yang sangat nikmat, Â namun tanpa disadari hal ini menjadi riskan jika dihisap oleh anak-anak. Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktik Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan didalamnya jelas untuk prihal perdagangan rokok dan produk tembakau telah di atur secara spesifik. Seharusnya dengan ada peraturan tersebut membuat pemerintah, Â pemerintah daerah dan masyarakat ikut serta dalam pengawasannya. Â
Namun yang terjadi saat ini pihak pemerintah pun seolah tak peduli dengan hal ini. Â Padahal jelas dalam pasal 6 PP No. Â 109 Th 2012 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas hal ini, Â baik itu edukasi, Â pengawasan, Â pembinaan dan mengatur segala produk tembakau terutama bagi anak dibawah usia 18 Th.Â
Disisi lain masyarakat dan para pedagang pun seolah buta dengan aturan sehingga telah melampaui batas. Bahkan masyarakat sudah tak heran lagi dengan para pelajar, remaja, Â dan bahkan anak dibawah umur merokok dimuka umum. Serta para pedagang yang egois untuk meraup keuntungan hingga tanpa disadari telah meracuni generasi penerus bangsa dengan menjual produk tembakau atau yang disebut dengan rokok kepada anak bawah usia 18 Th.Â
Padahal secara aturan sudah jelas dalam pasal 46 PP No. 109 Th 2012 telah melarang  dengan dalil "setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 tahun untuk menjual,  membeli atau mengosumsi produk tembakau"
Aturan yang ada seolah tak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakat sebagai Control Sosial. Â Apakah masyarakat yang tak paham aturan atau karena aturan tak pernah dipahamkan kepada masyarakat ??? Lalu bagaimana dengan pemerintah dan pemerintah daerah ???Â
Masalah ini tak hanya terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi juga terjadi di Provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Kini orang tua menyalahkan lingkungan masyarakat dan masyarakat menyalahkan orang tua karena tak dapat melakukan pengawasan terhadap anaknya serta sebagaian golongan menyalahkan pemerintah karena menganggap pemerintah dan pemerintah daerah tak berusaha untuk memberi pemahaman baik kepada masyarakat, pedagang, Â orang tua, Â dan anak-anak. Â
Karena pada kenyataannya masih banyak orang yang tak paham dengan aturan hukum. Bahkan pada lingkup moral anak-anak gaul yang sering disebut "kids jaman now" telah jauh melampaui batas dan kehilangan sopan santun dimuka umum.Â
Tanpa rasa malu merokok didepan umum seolah melakukan hal yang wajar. Bahkan seringkali jika diberi teguran anak-anak tersebut tidak terima dan marah dengan melontarkan kalimat "kok sibuk, emangnya saya beli pake uang kamu", tak hanya teracuni kesehatannya tetapi juga moral serta mental telah rusak. Â
Lalu bagaimana tanggapan UU No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan hal miris yang terjadi ?? Dalam pasal 26 Menjelaskan bahwa yang bertanggung untuk memelihara, Â mengawasi, Â mengasuh dan memberi pendidikan karakter adalag orang tua dan dalam pasal 23 mendalilkan bahwa negara, Â pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memelihara, memberi kesejahteraan, Â dan menjamin perlindungan anak dibawah usia 18 tahun. Â
Tidak hanya itu, dalam pasal 20 menyebutkan bahwa, negara, pemerintah, pemerintah daerah, Â masyarakat, dan orang tua atau wali bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Demikian begitu banyak aturan yang telah mengatur dan melindungi anak sebagai penerus bangsa yang nantinya akan memikul harapan-harapan bangsa Indonesia dimasa selanjutnya. Â Namun sangat disayangkan fakta yang terjadi bertolak belakang, aturan tetaplah aturan tanpa dijalankan dengan nyata takkan pernah berfungsi. Â
Dengan ini besar harapan akan kesadaran masyarakat, Â pemerintah, dan orang tua dalam meningkatkan pengawasannya terhadap anak-anak serta penulis menuntut agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan bahaya, dampak, Â dan peran masyarakat dan orang tua dalam penyelenggaraan pengawasan anak baik didalam maupun diluar rumah. Â Dikarenakan hal ini merupakan sah satu faktor yanf menjadi penghambat berkembangnya negara Indonesia yaitu rusaknya para penerus bangsa. Â //Suhargo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H