Mohon tunggu...
Bunga _Tidur
Bunga _Tidur Mohon Tunggu... Penulis - Menulislah

Hidup untuk berkarya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Dilarang Merokok?

3 Juni 2019   05:30 Diperbarui: 3 Juni 2019   05:47 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masalah ini tak hanya terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi juga terjadi di Provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Kini orang tua menyalahkan lingkungan masyarakat dan masyarakat menyalahkan orang tua karena tak dapat melakukan pengawasan terhadap anaknya serta sebagaian golongan menyalahkan pemerintah karena menganggap pemerintah dan pemerintah daerah tak berusaha untuk memberi pemahaman baik kepada masyarakat, pedagang,  orang tua,  dan anak-anak.  

Karena pada kenyataannya masih banyak orang yang tak paham dengan aturan hukum. Bahkan pada lingkup moral anak-anak gaul yang sering disebut "kids jaman now" telah jauh melampaui batas dan kehilangan sopan santun dimuka umum. 

Tanpa rasa malu merokok didepan umum seolah melakukan hal yang wajar. Bahkan seringkali jika diberi teguran anak-anak tersebut tidak terima dan marah dengan melontarkan kalimat "kok sibuk, emangnya saya beli pake uang kamu", tak hanya teracuni kesehatannya tetapi juga moral serta mental telah rusak.  

Lalu bagaimana tanggapan UU No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan hal miris yang terjadi ?? Dalam pasal 26 Menjelaskan bahwa yang bertanggung untuk memelihara,  mengawasi,  mengasuh dan memberi pendidikan karakter adalag orang tua dan dalam pasal 23 mendalilkan bahwa negara,  pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memelihara, memberi kesejahteraan,  dan menjamin perlindungan anak dibawah usia 18 tahun.  

Tidak hanya itu, dalam pasal 20 menyebutkan bahwa, negara, pemerintah, pemerintah daerah,  masyarakat, dan orang tua atau wali bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Demikian begitu banyak aturan yang telah mengatur dan melindungi anak sebagai penerus bangsa yang nantinya akan memikul harapan-harapan bangsa Indonesia dimasa selanjutnya.  Namun sangat disayangkan fakta yang terjadi bertolak belakang, aturan tetaplah aturan tanpa dijalankan dengan nyata takkan pernah berfungsi.  

Dengan ini besar harapan akan kesadaran masyarakat,  pemerintah, dan orang tua dalam meningkatkan pengawasannya terhadap anak-anak serta penulis menuntut agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan bahaya, dampak,  dan peran masyarakat dan orang tua dalam penyelenggaraan pengawasan anak baik didalam maupun diluar rumah.  Dikarenakan hal ini merupakan sah satu faktor yanf menjadi penghambat berkembangnya negara Indonesia yaitu rusaknya para penerus bangsa.  //Suhargo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun