Pemerintah daerah boleh saja  melakukan PSBB, tapi yang perlu diingat tidak semua kebutuhan bisa dipenuhi sendiri. Misalnya, Jakarta, kebutuhan pangan hampir 98% bergantung sama daerah penyangga seperti Kerawang, Lembang, Bogor, Bekasi dll. Jika semua dilarang, pertanyaannya, siapa yang mengangkut bahan pokok pangan untuk warga Jakarta?
Pemerintah pusat harus melakukan intervensi di lapangan terkait penyelamatan nasib petani khususnya yang terkait dengan pemasaran hasil panen.
Selamat Berkarya dan Tetap Semangat !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H