Pernah baca kasus bunuh diri supir truk yang terjerat pinjaman online (pinjol)? Atau kasus satu keluarga mulai dari ibu bapak dan dua anaknya yang masih kecil bunuh diri bersama? Lagi-lagi karena pinjol. Belum berbagai kasus perceraian akibat tidak tahan menghadapi pasangan yang terjerat pinjol.
Duh, miris ya, pinjol sampai mengancam ketentraman jiwa dan mengganggu kehidupan rumah tangga?
Jadi, pinjaman online ini sebenarnya anugerah atau musibah?
Kembali lagi ke konteksnya, pinjaman online (pinjol) ini dapat disebut anugerah ketika butuh dana mendesak, dapat dana cair cepat, prosesnya mudah. Bagi beberapa masyarakat yang punya keterbatasan akses perbankan, solusi kemudahan dan kecepatan pencairan dana dari pinjol ini menggiurkan. Kadang bermodal KTP udah bisa diproses.Â
Sayangnya, kurangnya pemahaman tentang besaran bunga yang harus dibayarkan, batas waktu atau tenggat pinjaman, membuat banyak masyarakat terjerat, kesulitan mengembalikan, pinjol pun bagaikan musibah.Â
Pinjol legal yang diawasi OJK biasanya masih masuk akal biayanya, bunganya juga lebih rendah. Tapi pinjol ilegal seringkali mengimingi-imingi bunga rendah, tapi menjebak dengan klausul-klausul tak terduga, sehingga mencekik dengan bunga berbunga yang jika tak terbayar akan terus bertambah bunganya. Kebayang kan mencekiknya.
Menurut pak Agung Budi Prasetyo, ST, M.Eng, Phd dari Institut Teknik Tangerang Selatan pada acara Sosialisasi OJK bersama Komisi XI DPR-RI pada Senin 22 Juli 2024 di Gedung Taman Benyamin Suaeb, Jakarta Timur, Pinjol memang bisa menjadi anugerah, tapi lebih sering menjadi musibah ketika banyak masyarakat yang terjerat hutang.
Fenomena unik yang dipaparkan pak Budi, kalangan yang banyak terjerat pinjol justru guru, hampir 42% dari populasi peminjam berprofesi sebagai guru, sisanya ibu rumah tangga, korban phk, ojek online, dsb. Padahal guru kan berpendidikan dan tentu paham, harusnya sih cukup literasinya, tapi kenapa masih tetap banyak yang terjebak? Apakah karena gaji/honor guru yang kecil? *Uppss
Pak Budi juga memaparkan bahayanya penggunaan data pribadi di medsos. Begitu banyak masyarakat yang masih kurang aware memperlihatkan data pribadi seperti KTP, NIK, SIM, dst. Bahkan kalau kita ketik di google, akan dengan mudah menemukan foto KTP. Padahal data pribadi sangat penting dilindungi, agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ada beberapa kasus pinjol ilegal yang berusaha menjebak calon customer. Mereka dibuat seolah-olah bersedia meminjam, lalu menagihkan pinjaman tersebut, padahal tidak ada akad pinjam meminjam.
Menurut pak Budi, hingga saat ini, pinjol legal yang tercatat dan diawasi OJK itu berjumlah 98. Itu yang legal lho ya. Gila, banyak banget kan. Yang resmi terdaftar san diawasi aja segitu banyaknya, bagaimana yang ilegal?