Dalam rangka membangun kesadaran hukum di Masyarakat Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Pemuda Gampong Paloh Lada Bersama Mahasiswa Universitas Malikussaleh Fakultas Hukum mensosialisasikan " Gampong Paloh Lada dan Unimal Gelar Sosialisasi Hukum Keluarga BIDANG Penceraian" Kegiatan ini diisi oleh yaitu Prof. DR. Jamaluddin, SH M.Hum selaku narasumber kegiatan sosialisasi hukum Cegah Cerai paska Pandemi Covid-19. Minggu 7/11/21
Sebgai Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat, Dekan Para Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Aceh utara bersama Perangkat Desa Atau Gampong Paloh Lada, Kebetulan Adek adek Mahasiswa Unimal tersebut saat ini sedang melaksanakan KKN di Desa desa atau kampung kampung adalah sarana untuk menciptakan ketertiban dan kententaraman masyarakat. Kegiatan ini dibentuk Di Pusat baik di Propinsi Maupun di kabupaten atau kota. Kegiatan ini berfungsi sebagai wadahuntuk menghimpun masyarakat yang berkesadaran hukum.
Saat dikonfirmasi Ketua Pemuda Gampong Paloh Lada Zulkarnain Kepada Media ini mengatakan "aksi kegiatan Sosialisasi Hukum Rumah Tangga Atau aturan hukum Tentang perkawinan, didasari dengan Meningkat angka Perceraian di Aceh Utara" ujar Zulkarnain.
Lanjut Zul juga menambahkan " Kegiatan ini sungguh sangat bermanfaat, khusus bagi keluarga yang mempertahankan rumah tangga nya dari penceraian " Sebut Ketua Pemuda Yang mewakili Geuchik Paloh Lada.
Sementara itu masih ditempat Acara yang digelar di Meunasah Gampog Palda Kec. Dewantara, tepatnya dijalan Medan Banda Aceh yang letak nya bersebelahan dengan Meunasah Paloh Lada.
PENGABDIAN MASYARAKAT TERHADAP PEDULI HUKUM PERKAWINAN