Mohon tunggu...
Waode Triani
Waode Triani Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hobi saya voliball

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Rancang bangun ekonomi islam

23 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 23 Desember 2024   13:00 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wakaf: Penggunaan harta untuk kepentingan umum yang berkepanjangan, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, atau masjid.

3. Sistem Keuangan Islam

Sistem keuangan Islam mencakup berbagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti:

Bank Syariah: Bank yang beroperasi tanpa bunga, menggantikan bunga dengan prinsip bagi hasil seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama usaha).

Sukuk: Instrumen keuangan yang mirip dengan obligasi, tetapi sesuai dengan prinsip syariah, yang mengharuskan adanya aset nyata dan berbagi keuntungan yang sah.

Asuransi Syariah: Asuransi yang berbasis pada prinsip gotong royong, di mana peserta saling membantu dalam menghadapi risiko, tanpa melibatkan unsur riba atau gharar.

4. Peran Negara dalam Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, negara memiliki peran penting dalam menjaga keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Negara bertugas untuk:

Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan: Negara harus memastikan bahwa distribusi kekayaan dilakukan dengan adil, termasuk dalam memberikan layanan sosial dan infrastruktur.

Mengatur Pasar: Negara bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan pasar yang bebas dari eksploitasi, monopoli, dan praktik-praktik ekonomi yang merugikan umat.

Membangun Ekonomi Berkelanjutan: Negara juga perlu mengembangkan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun