Mohon tunggu...
Bulan Altami
Bulan Altami Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi saya berolahraga, kepribadian saya, saya orang yang menyenangkan dan terbuka kepada semua orang yang saya anggap satu frekuensi dengan saya, situs yang sering saya kunjungin berbagai macam tidak menentu tetapi lebih sering olahraga dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini di Era Masa Kini

18 September 2022   18:30 Diperbarui: 18 September 2022   18:43 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan Dini di Era Masa kini

Pernikahan dini atau nikah muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh kedua insan pada usia dibawah minimal usia perkawinan atau masih dibawah umur. Menurut UU No 16 Tahun 2019 berisi tentang batas minimal usia perkawinan untuk pria dan wanita adalah 19 tahun. 

Pada usia dibawah 19 tahun, Seseorang atau seorang anak masih dikatakan Remaja. Seorang Remaja seharusnya sedang berada di fase fase pembentukan hormon hormon dalam tubuhnya, mencari jadi diri, pembentukan emosional dan kepribadian. Bayangkan jika dalam fase itu seorang remaja sudah mengemban tanggung jawab pernikahan, apa yang akan terjadi?

Beberapa Dampak dari Pernikahan Dini:


1. Permasalahan Reproduksi


Pada usia dibawah umur, hormon hormon maupun organ reproduksi itu sendiri belum berfungsi maksimal, apalagi untuk remaja perempuan yang baru mengalami atau belum mengalami menstruasi. Jika perkawinan sudah dilakukan dimasa masa ini, organ reproduksi yang seharusnya masih di siapkan oleh tubuh untuk matang harus digunakan. Maka, akan terjadi masalah seperti:

 kanker serviks, kehamilan dini (hormon maupun bentuk fisik remaja yang belum sempurna seperti panggul yang kecil biasanya sulit untuk melakukan proses melahirkan yang nantinya akan mengacam nyawa ibu dan bayi), kanker payudara, masalah hormon dan masih banyak lagi.

2. Kemiskinan


Usia dibawah umur, seharusnya anak masih menjadi tanggung jawab orangtua nya. Tugas anak iyalah Bersekolah dan bermain bersama teman temannya. Biasanya seorang remaja yang melakukan pernikahan, mereka akan putus sekolah. 

Yang laki laki akan mencari pekerjaan untuk menghidupi istrinya dan yang perempuan akan mengandung/hamil serta melakukan pekerjaan dirumah. Tetapi, yang sering kita temui mereka masih bergantung kepada kedua orang tuanya. Putus sekolah hanya karena gengsi sudah menikah. 

Dari kejadian di atas sudah pasti mereka tidak akan mendapat ijazah yang nantinya akan mempersulit mereka untuk mencari pekerjaan. Kondisi ini lah yang membuat mereka tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga mereka akan berada pada garis kemiskinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun