Menjaga Kualitas Demokrasi
Jika penentuan besaran Parliamentary Threshold menjadi 7% apalagi 10% menjadi Undang-Undang, sistem pemilu jelas telah membiarkan, mengabaikan, dan bahkan menghilangkan atau membuang suara para pemilih. Hal tersebut jelas menggerus kualitas demokrasi yang sehat dan dewasa semenjak era reformasi.
Sejatinya, PT 4% memastikan suara rakyat yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu tidak diabaikan, bahkan dibuang sia-sia. Termasuk memastikan kemajemukan terwakili di DPR.
Apresiasi terhadap pandangan dan perjuangan Fraksi Partai Demokrat dengan tetap mempertahankan PT di angka 4%. Sebagai wujud dari kesadaran satu hak pemilih mesti menjadi bagian dari menjaga keberagaman Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H