Mohon tunggu...
Bujaswa Naras
Bujaswa Naras Mohon Tunggu... Penulis - Bergiat dalam aktivitas kajian kebijakan publik dan pemerintahan

Bergegas memperbaiki diri untuk Taman Kehidupan Bangsa Indonesia Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Berdaulat Petani dari Era SBY ke Jokowi

26 September 2018   13:55 Diperbarui: 27 September 2018   10:40 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.jurnalsocialsecurity.com

Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat serangkaian kebijakan, regulasi, program aksi tentang pertanian, perkebunan dan kehutanan meletakkan beberapa fundamental dasar untuk perbaikan nasib petani. Bagian terpenting untuk petani berdaulat adalah kepemilikan lahan pertanian.

 SBY mengatakan tujuan besar negara di bidang pertanahan adalah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. "Mari kita camkan betul visi besar ini.  Agar  rakyat jadi tuan tanah, tuan yang memiliki bumi, dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Saya terharu,"

Salah satunya, pembagian serifikat tanah hasil land reform atau redistribusi tanah kepada 5.141 kepada keluarga dari empat desa di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2010 bulan oktober. Pemberian tanah kepada petni Cilacap ini menjadi awal untuk redististibusi tanah seluas 1142.159 hektare di 389 desa yang tersebar di 21 Propinsi. (www.viva.co.id)

Land reform merupakan bagian dari janji SBY selaku Presiden Republik Indonesia ke-6, untuk melakukan redistribusi tanah untuk kesejahteraan petani. Janji ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mengeluarkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). 

Komitmen ini di teruskan dengan mengeluarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan tanah terlantar. Sebagai ganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang menjadi dasar land reform di era Presiden Soekarno.

Sumber: www.metrotvnews.com
Sumber: www.metrotvnews.com
Keberlanjutkan land reform tetap dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan membangikan sertifikat tanah dalam berbagai kegiatan dan kunjungan. Kemudian membentuk Kementrian Agraria dan Tata Ruang dalam kabinet Indonesia Kerja.

Bagaimana dengan petani sendiri. Petani secara riil memiliki karakter tabah, ulet, pekerja keras. Ditempa dengan berbagai cobaan. Tahan uji, hal ini terakumulasi dalam aktivitas keseharian mengolah lahan, bercocok tanam dan memanen. 

Sedangkan dari sisi lain, Serikat Petani Indonesia (SPI) Aliansi Organis Indonesia (AOI) dan berbagai organisasi petani intelektual terus menjadi bagian dari perbaikan sektor pertanian, sub tanaman padi. 

Setiap orang secara langsung terlibat persoalan padi, beras dan petani. Dalam beberapa kesempatan pernah bertemu dengan penggiat Pertanian Organik Terpadu Ahmad Gazali dan masyarakat yang diberdayakan beliau bercerita. Bahwa perbaikan pertanian butuh kerjasama dan sinergi berbagai orang dan bidang. Sebab kita berhadapan dengan sesuatu yang hidup dan tumbuh berkembang dan bukan benda mati.

Sumber: www.jurnalsocialsecurity.com
Sumber: www.jurnalsocialsecurity.com
Memperbaiki itu lebih butuh ketelatenan dan kesabaran. Perbaikan nasib petani dimulai dari diri petani, kemudian berlanjut dari komunitas petani, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan kemudian pemerintah pusat. Pada tingkatan pemerintah pusat tugas Presiden dengan DPR RI adalah merumuskan Undang-Undang dan kebijakan turunan yang tidak tumpang tindih, dan diremote oleh mafia impor. 

Seperti petani padi, akan memelihara tanamannya dari berbagai gangguan. Menghasilkan beras yang berkualitas. Untuk dapat dinikmati oleh berbagai kalangan. Mulai dari Presiden sampai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun