Mohon tunggu...
Muhammad Fakhri Amir
Muhammad Fakhri Amir Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Magister Keuangan dan Perbankan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Praktek Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perbankan dan Hukumnya dalam Islam

28 Mei 2016   19:37 Diperbarui: 4 April 2017   17:51 3709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi secara umum perbuatan pencucian uang (money laundering) ini dilarang baik secara kontitusional sebagaimana dalam UU no. 25 tahun 2003 dan juga dari sisi syariah (hukum Islam) juga merupakan perbuatan yang diharamkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun