Jadi secara umum perbuatan pencucian uang (money laundering) ini dilarang baik secara kontitusional sebagaimana dalam UU no. 25 tahun 2003 dan juga dari sisi syariah (hukum Islam) juga merupakan perbuatan yang diharamkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!