Sekarang semua serba online, karena lebih praktis dengan kualitas yang masih dapat terjaga. Yang dimaksud dengan masih terjaga yaitu bahwa kita masih dapat menunaikan kewajiban zakat kita, tanpa harus bertatap muka langsung dengan amil zakat saat kita menyerahkan zakat.
Sebagai informasi, bahwa sebagian kalangan tetap berkutat pada pengertian sempit, bahwa saat kita menyerahkan zakat kepada amil zakat, antara yang memberikan zakat dan amil zakat haruslah bertemu langsung, karena saat bertemu langsung, zakat diserahkan sambil kedua pihak berjabat tangan dan dibacakan akadnya - akad penyerahan zakat (seperti nama pemberi zakat, untuk berapa orang, jumlah rupiah atau kilogram zakat, serta kemudian amil zakat akan membacakan doa untuk yang menyerahkan zakat, dilanjutkan dengan penyerahan kuitansi zakat).
Kalangan lainnya menyatakan bahwa hukum membayarkan zakat (fitrah) secara online - mengikuti perkembangan zaman yang kekinian yang serba online, semuanya cukup dilakukan dengan menggerakkan jari jemari di layar hape dan zakatpun terkirim - tetaplah dibolehkan dan hukumnya sah. Hanya saja penerimaannya akan pembayaran zakat online ini masih koma. Kalimat selanjutnya adalah persyaratan agar kita - yang menyerahkan zakat ini - harus tetap memastikan bahwa penyaluran zakatnya nanti itu dilakukan oleh panitianya secara transparan dan tepat sasaran.
Pendapat lain lagi menyatakan bahwa membayar zakat secara online itu boleh dan sah. Titik dan tanpa ada keharusan kita untuk mengetahui kemana zakat-zakat itu akan disalurkan - apakah tepat sasaran atau tidak.
Dalam hal ini saya memilih untuk menyetujui dan sependapat dengan pendapat yang terakhir. Boleh dan sah membayar zakat dengan sistem online. Titik. Yang penting bagi saya adalah saya akan memilih pemberian zakat untuk disalurkan kembali itu kepada lembaga-lembaga yang memang memiliki kewenangan dan berkompeten dalam bidang penyaluran zakat, infak dan sedekah. Kok, kalau harus kita mengetahui bagaimana zakat itu disalurkan serta tepat sasarankah atau tidak, terlalu jauh. Masing-masing dari kita kan sudah memiliki tanggung jawab (tupoksi - tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Dalam hal zakat, kewajiban kita adalah membayarkan zakat yang sudah menjadi keharusan. Sementara lembaga penyalur zakat itu memiliki kewenangan menyalurkannya kepada yang berhak. Saya beranggapan, bila suatu lembaga telah memiliki kewenangan menyalurkan zakat, tentu lembaga itu telah mahfum kepada siapa saja zakat itu dapat diberikan.
Secara Islam, sesuai yang telah tersebut dalam Surat At-Taubah ayat 60, 71, dan 103 dinyatakan bahwa ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:
- Orang fakir - yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya,
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan,
- Amil zakat atau orang yang mengelola zakat,
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam,
- Hamba sahaya,
- Orang yang berhutang,
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan
- Ibnu sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.
Dalam bulan Ramadan ini, merupakan kesempatan emas dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah kita, karena insyaallah berpahala lipat ganda. Secara ringkas, zakat memiliki hukum wajib ain membayarkannya bila telah tiba masanya/nisabnya - demikian pula zakat fitrah. Sementara Infak hukumnya adalah fardu kifayah dan sedekah dalam hal ini memiliki hukum yaitu sunah. Infak dan sedekah tidak memiliki batas masa/ketentuan nisab, bebas-bebas saja.
Ayo kita berzakat dengan cara online agar lebih praktis dan dapat segera dibayarkan - karena kalau ditunda-tunda, manusia itu tempatnya lupa, takutnya malah nanti jadi terlupakan saat waktunya sudah lewat masa. Apalagi di era digital di jaman kiwari ini, menunaikan zakat ataupun sumbangan-sumbangan kita dalam bentuk infak dan sedekah, secara online perlu menjadi pilihan favorit. Lebih cepat, lebih baik.
Tahun ini rencana zakat saya akan saya salurkan melalui Baznas saja, karena menurut saya, lembaga ini tidak diragukan lagi resminya (karena Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional) dan kemampuannya dalam mengelola zakat dan saya lihat di brosur ataupun websitenya, banyak sekali pilihan rekening bank yang tersedia, sehingga akan lebih memudahkan kita untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah tersebut. insyaallah diberkahi Allah SWT, aamiin.
Kalau kalian bagaimana cara menunaikan zakatnya? online atau offline?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H