- Orang yang berhutang,
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan
- Ibnu sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan.
Dalam bulan Ramadan ini, merupakan kesempatan emas dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah kita, karena insyaallah berpahala lipat ganda. Secara ringkas, zakat memiliki hukum wajib ain membayarkannya bila telah tiba masanya/nisabnya - demikian pula zakat fitrah. Sementara Infak hukumnya adalah fardu kifayah dan sedekah dalam hal ini memiliki hukum yaitu sunah. Infak dan sedekah tidak memiliki batas masa/ketentuan nisab, bebas-bebas saja.
Ayo kita berzakat dengan cara online agar lebih praktis dan dapat segera dibayarkan - karena kalau ditunda-tunda, manusia itu tempatnya lupa, takutnya malah nanti jadi terlupakan saat waktunya sudah lewat masa. Apalagi di era digital di jaman kiwari ini, menunaikan zakat ataupun sumbangan-sumbangan kita dalam bentuk infak dan sedekah, secara online perlu menjadi pilihan favorit. Lebih cepat, lebih baik.
Tahun ini rencana zakat saya akan saya salurkan melalui Baznas saja, karena menurut saya, lembaga ini tidak diragukan lagi resminya (karena Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional) dan kemampuannya dalam mengelola zakat dan saya lihat di brosur ataupun websitenya, banyak sekali pilihan rekening bank yang tersedia, sehingga akan lebih memudahkan kita untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah tersebut. insyaallah diberkahi Allah SWT, aamiin.
Kalau kalian bagaimana cara menunaikan zakatnya? online atau offline?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H