Sejak beberapa tahun belakangan, proses penetapan sebuah taman nasional di provinsi Sulawesi Barat (Prov. Sulbar) yang pada tahun 2016, tepatnya hari ini, akan genap berusia 12 tahun, sudah digadang-gadang hingga ke tingkat pusat - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan sudah akan diresmikan yang rencananya akan dilaksanakan di bulan September 2016 ini. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulawesi Barat, Ir. H. Fakhrudin HD ditengah-tengah perbincangan santainya saat bertemu di Makassar beberapa waktu lalu.
Kadishut Prov Sulbar inipun kemudian menambahkan bahwa proses pengusulan Gunung Gandang Dewata melalui proses yang berliku, ditengah adanya moratorium kelembagaan yang tadinya diharapkan akan mempermudah dalam pengelolaan taman nasional nantinya.
Ditambahkan oleh Fakhrudin, bahwa disaat banyak daerah meminta pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan APL (area peruntukan lain), saat dilakukannya revisi tata ruang, Pemerintahan Prov. Sulbar justru mengusulkan peningkatan status yaitu mengusulkan menjadi sebuah Taman Nasional, walau di areal yang diusulkan peningkatan statusnya itu banyak terdapat potensi lahan tambang.
Seberapa pentingkah rencana pengukuhan areal tersebut menjadi sebuah taman nasional yang akan diberi nama dengan Taman Nasional Gandang Dewata itu (TNGD)?
Kebanggaan dan kesadaran masyarakat
Di seluruh Indonesia, jumlah taman nasional yang diakui seperti tercantum dalam buku Statistik Kehutanan (2014) adalah sebanyak 50 taman nasional. Jika rencana pengukuhan ini lancar, maka sang jabang bayi TNGD akan menjadi taman nasional yang ke-51.
Untuk Provinsi Sulbar, TNGD akan menjadi taman nasional kebanggaan masyarakat Sulbar dan pemerintah daerah, karena termasuk mengakomodir kekayaan alam dan budaya Sulbar. Hal ini terungkap saat temu masyarakat dalam kegiatan konsultasi publik yang pernah diadakan. Menurut Kadishut Prov. Sulbar ini, tokoh-tokoh masyarakat Sulbar yang hadir saat itu menyatakan harapannya agar TNGD ini dapat segera terwujud sehingga mereka (masyarakat Sulbar) dapat lebih merasakan bahwa masyarakat Sulbar diperhatikan oleh pemerintah pusat termasuk perhatian terhadap kekayaan sumber daya alamnya. Keberadaan TNGD diyakini dapat menumbuhkan dan meningkatkan pendidikan konservasi bagi khususnya masyarakat Sulbar.
Disamping itu, menabalkan budaya Sulbar dengan pemberian nama taman nasional dengan nama kultural Gandang Dewata memberi makna pengakuan terhadap kultur Sulbar, dimana Gandang Dewata memiliki pengertian religio-kultural. Pengertian tersebut berupa kepercayaan masyarakat dimana bila ada masalah, masyarakat akan pergi ke areal pegunungan Gandang Dewata tersebut kemudian meneriakkan masalah yang dimilikinya. Teriakan masyarakat tersebut akan menimbulkan gema atau echo. Gema yang muncul kemudian itulah yang dipercayai sebagai jawaban dari Tuhan (dewata) atas permasalahan mereka.
Konservasi Alam
Gunung Gandang Dewata, yang berada di kawasan Wallacea ini, memiliki ketinggian hingga hampir mencapai 4000 meter di atas permukaan laut ini telah dicoba diusulkan oleh pemerintah daerah setempat menjadi sebuah taman nasional sejak tahun 2008, tapi selalu terhambat pemrosesannya. Hingga di tahun 2016, nampaknya proses tersebut akan menjadi kenyataan bila TNGD jadi dideklarasikan oleh Presiden Joko Widodo yang rencananya akan dilaksanakan di akhir bulan September ini, bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden RI ke provinsi Sulbar dalam rangka, salah satunya merayakan hari jadinya yang ke-12 tersebut, yang dirangkaikan pula dengan peresmian beberapa proyek pembangunan serta pameran pembangunan prov. Sulbar.