Mohon tunggu...
Bugi Kabul Sumirat
Bugi Kabul Sumirat Mohon Tunggu... Seniman - author, editor, blogger, storyteller, dan peneliti di BRIN

panggil saja Kang Bugi. Suka nulis, suka ngevlog, suka ndongeng bareng si Otan atau si Zaki - https://dongengsiotan.wordpress.com. 📝: bugisumirat@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mencoblos di Luar Kota? Jangan Lupa Membawa Formulir A5

9 Juli 2014   07:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:54 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kecamatan: Biringkanaya

4. Kabupaten: Makassar

5. Provinsi: Sulawesi Selatan.

Menurut petugas PPS di Jakarta, peraturan KPU untuk pemegang model A.5 - PPWP adalah mereka tinggal memilih di mana mereka akan mencoblos - yang terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya, cukup dengan membawa formulir model A.5 - PPWP dan disertai selembar foto kopi KTP, tanpa ada persyaratan lain! Karena formulir model A.5 - PPWP ini sama kekuatan hukumnya dengan formulir model C6 (surat panggilan memilih).

Pernyataan tersebut diperkuat pula oleh keterangan dari ketua PPS Kelurahan PAI, Kecamatan Biringkanaya, ketika saya mencari info tentang TPS di mana saya dapat melakukan pencoblosan di Kelurahan Sudiang Raya - saya memilih akan mencoblos di Perumahan Bumi Sudiang Raya, yang dekat dengan tempat saya tinggal.

Waktu pencoblosan akan berlangsung beberapa jam ke depan, pengalaman saya nanti pada saat datang ke TPS akan membuktikan apakah peraturan KPU yang disampaikan oleh petugas PPS di Jakarta akan sama dengan prakteknya di lapangan, di Makassar, atau sama seperti pengalaman buruk saya yang lalu, let's wait and see, dan tentu akan saya share dengan Anda semua melalui Kompasiana, agar dapat menjadi pengetahuan kita semua secara nasional.

Berpegang kepada kebijakan KPU terkait pindah memilih ini, maka saya sarankan bagi Anda yang akan berada tidak di tempat Anda terdaftar dalam DPT pada saat waktu pencoblosan tanggal 9 Juli 2014 (berada di luar kota, kabupaten maupun provinsi - apa pun alasannya), jangan lupa untuk membawa formulir A.5 - PPWP agar Anda dapat menyalurkan hak Anda memilih.

Jika ternyata di lapangan nanti terdapat kesulitan akibat kebijakan KPU yang ditafsirkan berbeda (yang nantinya makin membuktikan bahwa kinerja KPU adalah buruk), mari kita share melalui Kompasiana maupun media sosial lainnya tentang di mana kejadiannya, bagaimana terjadinya, kronologisnya, dan lain sebagainya agar dapat dijadikan pembelajaran, serta dapat ditentukan kira-kira apa langkah selanjutnya yang dapat ditempuh.

Semoga bermanfaat.

@Kangbugi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun