[caption id="attachment_318725" align="alignnone" width="300" caption="Bank Mandiri"][/caption]
Saya sempat tercenung ketika petugas Bank Mandiri Kantor Kas (KK) Makassar Daya menuduh saya 'mempersulit' penjelasan yang ia berikan yang menurut saya tidak menjawab pertanyaan yang saya ajukan.
Hari Jumat lalu, 8 Agustus 2014 - sekitar pk. 14.15an WITA, di Bank Mandiri KK Makassar Daya, Jl. P. Kemerdekaan, Makassar, saya mendapatkan tuduhan seperti itu dan pelayanan dari petugas Bank Mandiri yang tidak ramah.
Saya adalah nasabah perorangan Bank Mandiri KK Makassar Daya.
Sewaktu antri untuk mendapatkan pelayanan dari customer servicenya (CS), saya memperhatikan dua orang CS tersebut. Terlihat cukup sopan dan ramah, dari awal hingga selesai yang diakhiri dengan sikap CS tersebut berdiri serta menjabat tangan customer.
Sewaktu giliran saya, saya mengajukan pertanyaan kepada CS (Sdri Dewi Valentine) dimana CS tersebut pada akhirnya tidak bisa menjawab pertanyaan yang saya ajukan. Ia meminta izin untuk berdiskusi/memanggil atasannya.
Kemudian muncullah petugas wanita berkerudung menggantikan sdri Dewi ini untuk menemui saya.
Dari name tagnya yang sdh kabur karena tulisannya tidak jelas, dan tanpa memperkenalkan namanya, saya lihat petugas ini bernama sdri .... Djafar. Harapan saya, setelah atasannya yang menggantikan sdri. Dewi, persoalan akan semakin jelas. Tapi rupanya harapan tinggal harapan, alih-alih mendapatkan jawaban yang lebih jelas dari atasan CS Dewi ini, yang saya terima adalah tuduhan bahwa saya mempersulit.
"Bapak jangan mempersulit." Demikian ujar sdri. Djafar dengan nada ketus.
"Apanya yang mempersulit? Saya hanya coba mengklarikasi apa yang telah anda sampaikan kepada saya." Begitu jawab saya.
Karena yang dia sampaikan kepada saya, bukan keterangan itu yang saya perlukan. Saya memerlukan keterangan berupa dasar hukum, yang diberikan adalah dasar perintah oleh pihak ketiga, tentu hal itu adalah suatu hal yang berbeda. Sayang sekali, ketidak mengertian petugas dibebankan kepada nasabah dengan tuduhan NASABAH MEMPERSULIT. Padahal yang saya tanyakan adalah terkait dengan HAK saya selaku nasabah Bank Mandiri. Dan apa pantas seorang yang seharusnya bertugas memberikan penjelasan sejelas-jelasnya malah menuduh nasabah dengan tuduhan mempersulit, ketika si nasabah sedang berusaha mengetahui duduk persoalan yang sebenar-benarnya yang terkait dengan HAK-HAKnya sebagai nasabah Bank Mandiri.