Kultwit menarik dari dari akun @Prastow:
- Bagaimana nasib RUU Pengampunan Pajak yg skrg sdh di DPR? Akan disahkan, ditunda, atau bahkan batal? Sy akan mengulas #TaxAmnesty ini.
- Ttg #TaxAmnesty sy pernah bahas di sini http://chirpstory.com/li/300408 , tantangan reformasi  http://chirpstory.com/li/298615 , http://chirpstory.com/li/297725
- Setelah hampir 10 bulan menjadi wacana, bagaimana nasib RUU TA? Pro kontra sdh sy bahas dulu, bahkan sy trmsk yg sangat kritis thd ide TA.
- Persoalannya Pemerintah maju terus dan yakin kl TA ini akan efektif, sampai 15 Feb 2016 kmrn sdh menyampaikan ampres ke DPR. Lalu gimana?
- Stand point saya: ini sdh memasuki fase "no point of return". Tak ada opsi kita batalkan TA dan kembali ke skenario tanpa TA ke depannya.
- Harus diakui, 10 bulan ini ide TA sdh sangat ditunggu banyak kalangan, terutama WP yg ingin memutihkan kewajiban pajaknya. Siapa mrk?
- Penelitian  @TaxJusticeNet (2010), ada USD 331 milyar dana milik orang Indonesia yg dilarikan ke negara suaka pajak (tax haven).
- Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia peringkat ke-7 yg memiliki aliran uang haram, mencapai hampir Rp 180 T/tahun.
- Dan Schneider (2010) menemukan porsi ekonomi informal kita sebesar 18% dr PDB atau mencapai lebih dari Rp 2000 T. Potensi yg sangat besar.
- Idealnya potensi pajak atas dana di LN dan sektor informal ini akan bs dipajaki oleh otoritas pajak, maka kita mendapatkan hasil maksimal
- Sayangnya kita hadapi banyak kendala: keterbatasan data dan askses data, lemahnya penegakan hukum, sistem IT yg blm terintegrasi..
- Juga blm adanya nomor identitas tunggal sbg kunci mengejar "siapa melakukan apa" atau koneksi dan integrasi "identitas-aktivitas".
- Dr sisi regulasi dan pengawasan, itu menunjukkan tingginya tingkat tax avoidance di Indonesia dan belum bs ditutup secara baik.
- Benar belaka sebentar lagi kita akan segera memasuki era ketebukaan pajak, dengan AEoI (Automatic Exchange of Information) yg efektif.
- Dg AEoI, kita akan punya tongkat pemukul efektif dan bisa mengejar data/informasi keuangan WNI di luar negeri. Mantap sekali bro...
- Nah, kenapa kita tak sabar menunggu itu saja sehingga hasilnya akan optimal buat negara, ketimbang TA yang tarifnya kecil sekali?
- Secara prinsip sy setuju. Tapi kita musti realistis pada dua hal. Pertama, ide TA sdh menggelinding. Kedua, progres tak menggembirakan
- Kenapa? (1) koordinasi antarlembaga penegak hukum blm ada kemajuan, (2) pembahasan RUU Perbankan mandeg dan mgkn konservatif, akses?
- 3) integrasi NPWP ke NIK blm ada kemajuan, (4) kita blm bs ikut AEoI di 2017 krn msh below average, (5) sistem IT belum sempurna.
- Itu adalah kondisi2 yg tak memungkinkan kita melakukan penegakan hukum dan optimalisasi pemungutan pajak dlm waku cepat, di luar regulasi
- Sedangkan animo dan antusiasme WP itu TA meninggi, bahkan WP msh percaya bahwa AEoI akan efektif shg mrk skrg ingin ikut pengampunan.
- Kini semua menunggu, ekonomi tak bergerak, krn masyarakat khawatir jika membelanjakan uangnya akan kena kasus pajak, bisa jd bumerang.
- Lalu jika TA gagal atau ditunda, momentum akan hilang krn "stick" AEoI pun blm bs digunakan. Modus penghindaran pajak baru akan marak.
- Tersiar kabar Singapore dan bbrp suaka pajak sdh menyiapkan skema perlindungan kerahasiaan baru yg lbh aman, shg gak masuk skema AEoI.
- Akibatnya penerimaan pajak 2016 stagnan, bahkan turun. Aliran dana masuk jg akan seret, dan ekonomi mandeg. Properti yg jd andalan lesu.
- itulah alasan pragmatis mengapa TA harus berjalan. Bukan krn ini ideal tp justru krn kondisi objektif dan situasinya memaksa demikian.
- TA batal, kita akan rugi dua kali. Tdk ada tambahan penerimaan, perluasan basis pajak, repatriasi, dan formalisasi sektor informal...
- Lalu kita dirugikan krn dana2 di LN akan dimasukkan skema baru yg aman. Sedangkan kita msh kesulitan menarik investor dan nambah utang.
- Maka kini bukan saatnya lagi berdebat pro kontra. IMF dan Bank Dunia jg anakronistik jika baru skrg mengingatkan TA tdk efektif.
- Ke mana IMF &WB ketika awal2 kita mengadvokasi ide TA ini? Justru sy curiga ada maksud terselubung di balik ini:memelihara ketergantungan
- ketergantungan atas utang yg telah menjelma jd ideologi, dan pendampingan reformasi administrasi yg selama ini dibangga-banggakan
- TA harus dijalankan dg serangkaian catatan perbaikan dan pemenuhan prasyarat. Jgn sampai TA jg jd kuda tunggangan pengemplang saja.
- RUU Pengampunan Pajak terbaru sdh cukup bagus, meski msh ada bbrp kelemahan. Tp sdh jauh lbh baik dibanding RUU Pengampunan Nasional.
- TA hrs ditempatkan sbg bagian reformasi perpajakan yg menyeluruh, yg ditandai dg ikhtiar yg jelas utk memperbaiki hal2 yg sy sebutkan.
- Sblmnya no 34, bukan 44. Sinyal "the new tax system" harus jelas dan dikunci itu akan ada dg prinsip2 perpajakan yg benar dan baik
- sistem perpajakan dibangun dan diperbaiki, dikoneksikan dg sistem2 lain shg efektif menopang basis data yg kuat. Ini "intisasi" pajak.
- pemisahan DJP dr Kemenkeu segera direalisasikan, supaya institusi ini lebih kuat, kredibel, profesional, akuntabel, leluasa anggarannya.
- Skema koordinasi DJP-PPATK-PJK direvitalisasi dan dioptimalkan, dg supervisi KPK. Koordinasi APH ditingkatkan dlm forum task force.
- harmonisasi UU KUP dan UU Perbankan, khususnya skema pertukaran dan pemanfaatan data utk kepentingan perpajakan. Ini darah sistem pajak.
- trust dibangun. Pegawai pajak terus ditingkatkan kecakapan teknis, spiritual, leadership, & integritasnya. Relasi kemitraan dg W P nyata
- Skema redistribusi uang pajak diperbaiki dan dijamin semakin baik, tercermin dr belanja APBN yg harus semakin berkualitas. Earmarking!
- Roadmap reformasi perpajakan menyeluruh dibuat dg baik, berkepastian, terukur. bentuk unit khusus yg bs mengawal dan mengawasi ini.
- Reformasi UU Perpajakan disegerakan dg perbaikan yg signifikan: visi keadilan, kemudahan, kepastian hukum, dan pemerataan. Ini mutlak.
- Jika ini dijalankan, tidak mustahil kita akan segera memiliki sistem perpajakan yg baik dg otoritas pajak yg kuat. Indonesia sejahtera!
- Presiden @jokowi musti menyadari ini dg segera, merapatkan barisan, susun roadmap, bentuk tim, agenda, rencana aksi, monev.
- Momentum dan kesempatan tak akan datang dua kali. Mengabaikan dan menyia-nyiakan ini akan berujung pd kegagalan dan trauma sejarah.
- Kepada teman2 aktivis yg gigih, mari kita terus kawal proses reformasi ini. Kita boleh beda pendapat dan sikap soal TA, tp justru baik.
- TA hrs dikawal, dikritisi, dan dimitigasi supaya daya rusaknya minimal dan hasilnya optimal bagi negara. Ini titik temu komitmen kita.
- Intinya, TA tak boleh dilepaskan dr konteks dan visi. Gagal memahami ini, kita pun bs terperosok ke lubang kegagalan yg memilukan.
- Semoga Presiden, DPR, dan semua pemangku kepentingan bs berpikir jernih dan ambil keputusan tepat. Kita doakan. Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!