Mohon tunggu...
Budi Usman
Budi Usman Mohon Tunggu... -

saya putera betawi lahir dari blasteran ciledug/udik dan kalideres serta lahir di tangerang 6 mei 1977,dari pasangan Inspektur satu polisi Usman muin dan Siti Marpuah. Silaturahmi merupakan ibadah dan membawa berkah ,Email budiusman@yahoo.com, kami adalah jurnalisme warga biasa...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Berebut Pajak" dari Bandara Soekarno Hatta

29 Januari 2011   03:27 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:05 1714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1296271857920864333

Selama 18

tahun, Pemkab Tangerang tidak mendapatkan retribusi apa pun dari Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, sebagian wilayah bandara adalah aset milik Pemkab Tangerang. Muhammad, kabid Bina Pemerintahan Umum Kabupaten Tangerang, mengatakan, semua ini akibat belum selesainya masalah pembagian aset Kabupaten dan Kota Tangerang.Ketika Bandara Soekarno-Hatta dibangun, Tangerang masih satu wilayah berbentuk kabupaten. Tahun 1993, berdasarkan UU No 2 Tahun 1993, Kota Tangerang memisahkan diri dan menjadi wilayah otonom. Namun, pemisahan wilayah tidak dibarengi penyerahan aset yang telah disepekati. Salah satu aset yang menjadi sengketa adalah Bandara Soekarno-Hatta. Sebagian wilayah bandara masuk kabupaten, lainnya Kota Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tegas mengambil langkah untuk merebut pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dari Bandara Soekarno Hatta. Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum kebagian setoran dari pajak restoran, reklame, hotel dan parkir dari bandara.Potensi pajak inilah yang harus segera digali.Sejauh ini Kabupaten Tangerang hanya mendapatkan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 12 miliar per tahun. Padahal, potensi pajak lainnya diperkirakan lebih besar dari itu yang semestinya menjadi hak Kabupaten Tangerang.

Kabupaten Tangerang mengklaim, sebagian dari terminal II, terminal III dan terminal haji masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 320 hektar tersebut masuk Kelurahan Rawa Rengas, Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga dan Bojong Renged Kecamatan Kosambi, yang semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang.

Untuk merebut PAD dari sektor pajak tersebut, Kabupaten Tangerang saat ini tengah melakukan pembahasan dan penetapan batas wilayah. Patok batas wilayah akan dipertegas, saat ini tim Kabupaten Tangerang harus segera sedang mendata berapa jumlah restoran, hotel, reklame dan parkir yang semestinya menjadi hak Kabupaten Tangerang. Kita harus segera menegaskan kepada Wahidin Halim dan Pemerintah Kota Tangerang yang batas wilayahnya menyangkut daerah tetangga itu.. Kabupaten Tangerang hanya akan mempertegas patok batas wilayah mana saja di Bandara Soekarno Hatta yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang. "Patok batas wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan, tanpa harus merusak fisik bangunan bandara.

Seperti di lansir dari sinarbanten.com bahwa upaya Pemkab Tangerang, mengambil langkah untuk merebut pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi dari Bandara Soekarno Hatta.Sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum kebagian setoran dari pajak restoran, reklame, hotel, dan parkir dari bandara.Menurut Iskandar, sejauh ini Kabupaten Tangerang hanya mendapatkan pajak bumi dan bangunan, sebesar Rp 12 miliar per tahun. Padahal, potensi pajak lainnya diperkirakan lebih besar dari itu yang semestinya menjadi hak Kabupaten Tangerang.Pihaknya mengklaim, sebagian dari terminal II, terminal III, dan terminal haji masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang.

Lahan seluas 320 hektare tersebut, masuk Kelurahan Rawa Rengas, Rawa Burung, Kecamatan Teluk Naga dan Bojong Renged, Kecamatan Kosambi, yang semuanya masuk dalam wilayah Kabupaten Tangerang."Potensi pajak dari retribusi inilah yang akan kami gali,"ujar Asisten Daerah IV Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad.Untuk merebut PAD dari sektor pajak tersebut, Kabupaten Tangerang saat ini tengah melakukan pembahasan dan penetapan batas wilayah. Menurutnya, saat ini tim Kabupaten Tangerang sedang mendata berapa jumlah restoran, hotel, reklame, dan parkir yang semestinya di kutip oleh Kabupaten Tangerang.

Seperti di lansir dari Warta Kota 6 Jun 2010 , Pemkot Tangerang tidak mau gegabah menanggapi serangan Pemkab Tangerang. Menurut Maryoris Namaga, Kepala Humas Pemkot Tangerang, pihaknya hanya berpegang pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang. "Untuk batas wilayah jangan dulu saling klaim, ikuti saja aturan yang ada," ujarnya seperti diwartakan warta kota.

Penulis mencatat bahwa ternyata sudah delapan belas tahun umur Kota Tangerang, merupakan usia yang cukup matang dalam mengarungi perjalanan pembangunannya. Meski demikian, masih saja banyak persoalan penting yang belum terselesaikan di kota ini, antara lain masalah batas wilayah Kota dengan Kabupaten Tangerang.Persoalan ini sebenarnya sudah lama menjadi agenda pembicaraan, baik di kalangan petinggi kedua daerah itu maupun masyarakat Tangerang, namun hingga kini belum juga tertuntaskan. Padahal, dasar hukum terbentuknya Kota Tangerang, yakni UU No 2 Tahun 1993, sudah cukup jelas dan tepat untuk menentukan batas-batas wilayah tersebut.

Kemelut yang banyak menyita waktu pemerintah daerah dan wakil rakyat di DPRD kabupaten Tangerang ini ternyata juga belum banyak disimak secara mendalam oleh para petinggi di tingkat Provinsi Banten. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkesan masih buta dan belum banyak mengerti permasalahan wilayah Tangerang, terutama sengketa batas wilayah Kota dengan Kabupaten Tangerang.

Begitu juga soal PAD (pendapatan asli daerah). Kekurangtahuan Pihak Provinsi anten ini tersirat dalam pernyataannya dalam upaya meningkatkan PAD dari sektor air port tax, fiskal tiketing, dan comodity depelopment di Bandara Soekarno Hatta, belum lama ini. Menurut Gubernur Atut (4/4/06), persoalan PAD di Bandara Soekarno-Hatta akan diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang, untuk membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal, Bandara Soekarno-Hatta berada dalam dua wilayah, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Seharusnya Gubernur Banten menuntaskan terlebih dahulu masalah sengketa batas wilayah antara Pemda Kota Tangerang dan Pemda Kabupaten Tangerang. Jika sengketa itu terus berlanjut, sulit bagi Banten untuk meningkatkan PAD seperti yang didambakan masyarakat Banten. Padahal, PAD yang didapat antara Kota dan Kabupaten Tangerang secara tidak langsung akan berdampak baik terhadap peningkatan PAD Provinsi Banten.

Masalah garis batas antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta masih terus diperdebatkan. Soalnya, ada sejumlah lokasi yang dulunya masuk wilayah Kabupaten Tangerang, namun saat ini diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Akibatnya, pihak Angkasa Pura II yang mengelola Bandara Soekarno-Hatta masih sulit menentukan sikap untuk membayar pajak pada lokasi yang disengketakan.Seharusnya Gubernur menyelesaikan dahulu sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Akibat tidak pahamnya Gubernur Banten dan terbengkalainya penyelesaian batas wilayah itu, miliaran rupiah PAD menjadi tidak jelas pemasukannya dan sangat merugikan Pemkab Tangerang.

Perlu diingat selama ini Desa Rawarengas diklaim masuk wilayah Pemda Kota Tangerang. Seharusnya, sesuai surat Mendagri kepada Walikota Tangerang tertanggal 1 September 1999, Desa Rawarengas masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PP No 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang serta UU No 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tangerang, tidak mencantumkan nama Desa Rawarengas masuk wilayah Kota Tangerang.

Sejumlah potensi pajak yang disengketakan antara Pemda Kota Tangerang dan Kabupaten, antara lain pajak parkir yang selama ini terus masuk ke Pemda Kota Tangerang seharusnya masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tangerang. Begitu juga PBB Desa Rawarengas sebesar Rp 9 miliar lebih per tahunnya, masuk ke Kas Pemda Kabupaten Tangerang, namun selalu diklaim masuk wilayah Kota Tangerang. Dan ini sudah dilakukan Pemda Kota Tangerang dengan menarik semua pajak daerah seperti pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame, sementara Pemda Kabupaten Tangerang tidak mendapatkan pajak daerah tersebut.

Guna mengatasi masalah konflik batas wilayah yang berlarut-larut ini, kami sebagai warga kabupaten tangerang memohon dengan sangat kepada Gubernur Banten seharusnya menggunakan kewenangan untuk melakukan kebijakan, terutama dalam menentukan batas wilayah kedua daerah tersebut, dasar hukumnya sudah cukup kuat untuk menentukan keputusan yang bijaksana itu.

Kita tunggu !!! ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun