Mohon tunggu...
Budi Trikorayanto
Budi Trikorayanto Mohon Tunggu... konsultan pendidikan informal -

bergabung dengan Komunitas Sekolahrumah SEKOLAH PELANGI, Pamulang. Ketua Asosiasi SekolahRumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (1)

30 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

e. pindah  ke  program  pendidikan  pada  jalur  dan  satuan  pendidikan  lain yang setara;

f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

Dalam UU tersebut, Penjelasan mengenai Pasal 12 ayat (2) tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 12 Ayat (1) huruf a

Pendidik dan/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) huruf b

Pendidik  dan/atau  guru yang  mampu  mengembangkan  bakat,  minat,  dan kemampuan peserta  didik   difasilitasi  dan/atau  disediakan  oleh  Pemerintah  atau pemerintah  daerah sesuai  dengan  kebutuhan  satuan pendidikan  sebagaimana  diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

Ayat (1) huruf c: Cukup jelas

Ayat (1) huruf d: Cukup jelas

Ayat (1) huruf e: Cukup jelas

Ayat (1) huruf f: Cukup jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun