Akhir kata, kita harus jujur mengatakan bahwa, pertama, Ahok adalah pelaku yang menyandera pengembang dengan mengharuskan kontribusi sebesar 15%, sehingga terjadi tarik menarik antar kepentingan baik darinya maupun dari pihak pengembang. Kedua, Ahok telah meminta komitmen fee proyek kepada para pengembang tanpa peraturan yang jelas, yang hal ini sudah temasuk tindak pidana korupsi. Ketiga, Ahok telah menggunakan uang kontribusi yang belum ada dasar hukumnya untuk keinginan pribadinya bukan berdasarkan program prioritas di dalam APBD DKI. Dan proyek yang dia inginkan semata-mata untuk menaikkan citra dan elektabilitasya di Pilkada DKI 2017 nanti. Keempat, Ahok adalah gubernur yang tidak pro masyarakt miskin. Masyarakat miskin ia gusur dengan dalih tidak ada IMB, namun pengusaha ia lindungi, bangunan yang ada di pulau hasil reklamasi tetap eksis dan pembangunan pun tetap berlanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H