Penerapan Perelek atau dalam bentuk iuran bulanan Masyarakat di tingkat Desa dan iuran bulanan PNS di tingkat kecamatan harus  benar-benar dalam pengelolaan dan pelaksanaannya selain menempatkan posisinya sebagai kewajiban bersama, pula mendudukkan keberadaannya sebagai amanah  bersama sehingga perlu infrastruktur yang jelas dan terbuka.
Insfrastruktur yang diperlukan dalam penerapannya meliput 1). Kesadaran elemen masyarakat dan pemerintah, 2). Adanya Aturan Bersama Pemerintah dan Masyarakat mengenai dasar, pengelolaan, pengumpulan, pelaksanaan alokasi dan pelaporan, 3). pengelola yang memiliki kredibilitas dari unsur tokoh agama, pendidikan dan masyarakat, 4). Continuitas dan transparansi laporan Pertanggungjawaban dan 5). Rutinitas progres dana dan kegiatan yang disampaikan pada tiap-tiap acara keagamaan atau dalam peringatan hari nasional di setiap lingkungan.
Lebih jauh sebagai gambaran dalam penarapan Dana Berbagi untuk sosial dan Bencana, Apabila diasumsikan disuatu kecamatan terdapat 11.000 Kepala Keluarga (KK), dengan disepakati bersama nilai perelek atau iuran bersama sebesar Rp. 2.000;- per KK per bulan, maka Dana sosial dan bencana dapat terkumpul sebesar Rp. 22.000.000;- Â per bulan yang diwajibkan alokasinya hanya dan untuk penanganan Kemiskinan dan Cadangan Bencana.
Syukur alhamdulillah apabila di beberapa tempat budaya perelek (Dana berbagi-red) masih berjalan dan bertahan, ini sebuah ekspektasi tentunya, masih terdapat banyak kekurangan  dan benarnya hanya milik Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI