Mohon tunggu...
Budi Supriadi
Budi Supriadi Mohon Tunggu... Relawan - Lima Laki-laki bersaudara

Hidup Bukan Sebuah Pilihan, Pilihan adalah Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dalam Pandemi, Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

13 Mei 2020   22:18 Diperbarui: 13 Mei 2020   22:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari APBN  senilai Rp. 600.000 per KK, mulai disalurkan oleh Pemerintah, Kepada Masyarakat Melalui Kantor POS, Penyaluran di Bagi kedalam dua tahap, Tahap Pertama Bagi Penerima yang memiliki Rekening BRI disalurkan Via Transfer Bank Ke rekening Penerima Manfaat, dan Bagi Penerima BST yang tidak memiliki Rekening di Salurkan Melalui Kantor POS.

Di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak mekanisme Penyaluran Bantuan dengan Penjadwalan di setiap Desa melalui Kantor POS setempat bersama Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian, Bantuan Sosial Tunai ini merupakan bentuk Perhatian Pemerintah dalam melakukan Penanganan Ekonomi Masyarakat akibat Pandemi Covid-19, yang data Penerima Manafaat diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sebelumnya, ramai dipertanyakan elemen Masyarakat mengenai kemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dari mulai keterlambatan BNBA (By Name By Adress) Calon Penerima BST, Data Ganda dengan Penerima Bantuan Pusat Lainnya seperti PKH dan BPNT, bahkan kategori data Inklusif (data baru yang belum masuk DTKS) dan eksklusif (data keluarga yang sudah non-eligible/tidak memmenuhi kategori) dari DTKS yang sifatnya updating secara online melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial -- Next Generation).

Tahapan yang panjang dengan dinamika yang ada, akhirnya di kecamatan Bayah Kabupaten Lebak tercatat sekitar 1.726 KK (kepala keluarga) Penerima BST dari keselurahan Desa sebanyak 11 (sebelas) Desa, yang tentunya Data itu pun masih belum dapat dipastikan validitas sasarannya dan kondisi ini menjadi suatu hal yang harus dihadapi oleh Pemerintah Desa sebagai Perangkat yang langsung bersentuhan dengan Masyarakat.

Selain Desa juga dihadapkan dengan masalah Data, Pemerintahan Desa akan dihadapkan pada permasalahan lain, berupa paradigma Masyarakat yang menganggap bahwa semua orang terdampak pandemi Covid-19, sehingga akan ada tuntutan semuanya harus mendapat bantuan, padahal tidak demikian bahwasanya Bantuan Itu terbatas dari Pemerintah dan ditentukan berdasarkan kategori, harus adil rupanya, dan adil itu bukan berarti sama, namun menempatkan porsinya sesuai standar yang ditentukan dan pertimbangan pembiayaan yang dialokasikan.

Protokol Kesehatan 

Lagi-lagi Desa mendapatkan Sorotan di media sosial mengenai Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diangdap mengabaikan Protokol Kesehatan dan Kemuktahiran Data Bantuan masih banyak yang tidak sesuai, rupanya Pemerintahan Desa benar-benar sedang diuji, bagaimana tidak? 

Satu sisi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai dari APBN melalui Kantor POS harus dilaksanakan dengan memudahkan pelayanan kantor Pos lebih dekat dan turun langsung ke setiap Desa, sisi lain Pemerintahan Desa juga tentunya memahami Kebijikan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) yang menekankan social distancing dan physical disctancing.

Kondisi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh kantor POS khususnnya di Kecamatan Bayah dengan mekanisme Pelayanan Mobile ke Desa-Desa sudah epektif, persoalan baru menyasar pada Physical Distancing, pada posisi ini sudah seharusnya kita semua terlibat dan memahami dan mengimplemenatasikan PSBB.

Lebih tepat apabila Dinas Kesehatan dan/atau Puskesmas Setempat turut serta dalam penyaluran dan memberikan pandangan mengenai Pandemi Covid-19, serta mempublikasikan dan menerapkan pentingnya Physical distancing bagi masyarakat terutama masyarakat penerima bantuan agar menjaga fisik dan tertib, lebih jauh dari itu melakukan pemeriksaan kesehatan masyarakat penerima bantuan sosial dan aparat Desa dari Paparan Covid-19.  

Posisi yang strategis sebetulnya saat Penyaluran Bantuan Sosial, Kita Semua dan Pihak lain dapat turut serta misalkan Pihak Perusahaan Swasta  yang ada di Kecamatan Bayah dan Partai Politik dalam Upaya Berbagi Masker dan atau memfokuskan pada penanganan Physical Distancing, hal ini tentunya akan membantu dinamika Baru Bagi Pemerintahan Desa yang dianggap mengabaikan Prorokol Kesehatan.

Keadilan dan Kemuktahiran Data

Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak baru dapat disalurkan untuk tahap I (13/05/2020) di 4 (empat) Desa meliputi Desa Bayah Barat, Desa Bayah Timur, Desa Suwakan dan Desa Cimancak, Masyarakat sangat antusias, Pemberian Bantuan Langsung oleh Pegawai PT. POS kepada Keluarga Penerima Manfaat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dari DTKS.

Ketidaksesuaian sasaran dapat saja terjadi atas DTKS, Namun demikian, tentunya dapat diperbarui dengan menyampaikan kondisi dan fakta sebenarnya kepada pemerintah Desa, untuk selanjutnya dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat Melaui input data pada SIKS-NG, mengutip yang disampaikan Menteri Sosial dari laman kemsos.go.id bahwa DTKS hanya sebagai Referensi, tidak harus menjadikan DTKS sebagai satu-satunya data untuk penerima bansos tunai,  diharapkan Pemkab dan Pemkot datanya akurat agar bansos tepat sasaran.

Artinya DTKS atas ketidaktepatan sasarannya bukan sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Desa, selain waktu yang terbatas pada input data SIKS-NG di setiap Desa dan kecamatan dapat diperbaharui dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya, posisi kita sebagai masyarakat harus pula memberikan informasi dan membantu untuk perbaikan DTKS ke depan dengan menempatkan diri dan meningkatkan kesadaran sosial jangan kemudian memanfaatkan Pandemi Covid-19 seolah-oleh wajib sifatnya kita semua mendapatkan bantuan sementara kita dalam keadaan ekonomi yang lumayan lebih baik atau memiliki keberuntungan yang lebih dibandingkan yang seharusnya mendapatkan bantuan.

Namun demikian, tentunya kita sepakat dan harus mengawasi, melawan dan menuntut secara hukum  apabila dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan BLT Dana Desa terdapat "Penyunatan" dari Oknum.  

Selain Masalah mengenai Kemutakhiran data yang berkaitan dengan Ketepatan sasaran Bantuan Sosial, ada pula masyarakat yang menginginkan untuk dibagi rata, ada yang berharap dari total Bantuan Rp. 600.000 per KK, di bagi menjadi Rp. 200.000 per KK, karena semua terdampak covid-19, mungkin maksudnya agar terlihat adil, harapan seperti ini memang sah-sah saja, hanya apabila diterapkan justru Pemerintahan Desa akan dianggap melakukan tindakan yang tidak berkesesuaian dengan tatanan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.

Faktor utama dalam menempatkan keadilan atas bantuan sosial tunai ini adalah kesadaran dari Pemerintah dalam Melakukan Pendataan, Penyaluran dan Pelaporan yang Objektif dan Transparansi, serta Kesadaran dari Masyarakat sendiri dengan Menempatkan Pengakuan atas kondisi secara sosial dan ekonomi masing-masing, sehingga Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Pemerintahan akan terlihat dan equiblirium (Seimbang).

Semoga Pandemi Segera Berakhir dan atas ujian ini kita semua diberikan Hidayah Kesadaran yang tinggi untuk mengakui keadaan, Hak dan Kewajiban dalam berkehidupan sosial.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun