Keadilan dan Kemuktahiran Data
Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak baru dapat disalurkan untuk tahap I (13/05/2020) di 4 (empat) Desa meliputi Desa Bayah Barat, Desa Bayah Timur, Desa Suwakan dan Desa Cimancak, Masyarakat sangat antusias, Pemberian Bantuan Langsung oleh Pegawai PT. POS kepada Keluarga Penerima Manfaat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dari DTKS.
Ketidaksesuaian sasaran dapat saja terjadi atas DTKS, Namun demikian, tentunya dapat diperbarui dengan menyampaikan kondisi dan fakta sebenarnya kepada pemerintah Desa, untuk selanjutnya dapat disampaikan ke Pemerintah Pusat Melaui input data pada SIKS-NG, mengutip yang disampaikan Menteri Sosial dari laman kemsos.go.id bahwa DTKS hanya sebagai Referensi, tidak harus menjadikan DTKS sebagai satu-satunya data untuk penerima bansos tunai, Â diharapkan Pemkab dan Pemkot datanya akurat agar bansos tepat sasaran.
Artinya DTKS atas ketidaktepatan sasarannya bukan sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Desa, selain waktu yang terbatas pada input data SIKS-NG di setiap Desa dan kecamatan dapat diperbaharui dengan menyampaikan fakta yang sebenarnya, posisi kita sebagai masyarakat harus pula memberikan informasi dan membantu untuk perbaikan DTKS ke depan dengan menempatkan diri dan meningkatkan kesadaran sosial jangan kemudian memanfaatkan Pandemi Covid-19 seolah-oleh wajib sifatnya kita semua mendapatkan bantuan sementara kita dalam keadaan ekonomi yang lumayan lebih baik atau memiliki keberuntungan yang lebih dibandingkan yang seharusnya mendapatkan bantuan.
Namun demikian, tentunya kita sepakat dan harus mengawasi, melawan dan menuntut secara hukum  apabila dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan BLT Dana Desa terdapat "Penyunatan" dari Oknum. Â
Selain Masalah mengenai Kemutakhiran data yang berkaitan dengan Ketepatan sasaran Bantuan Sosial, ada pula masyarakat yang menginginkan untuk dibagi rata, ada yang berharap dari total Bantuan Rp. 600.000 per KK, di bagi menjadi Rp. 200.000 per KK, karena semua terdampak covid-19, mungkin maksudnya agar terlihat adil, harapan seperti ini memang sah-sah saja, hanya apabila diterapkan justru Pemerintahan Desa akan dianggap melakukan tindakan yang tidak berkesesuaian dengan tatanan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat.
Faktor utama dalam menempatkan keadilan atas bantuan sosial tunai ini adalah kesadaran dari Pemerintah dalam Melakukan Pendataan, Penyaluran dan Pelaporan yang Objektif dan Transparansi, serta Kesadaran dari Masyarakat sendiri dengan Menempatkan Pengakuan atas kondisi secara sosial dan ekonomi masing-masing, sehingga Hak dan Kewajiban Masyarakat serta Pemerintahan akan terlihat dan equiblirium (Seimbang).
Semoga Pandemi Segera Berakhir dan atas ujian ini kita semua diberikan Hidayah Kesadaran yang tinggi untuk mengakui keadaan, Hak dan Kewajiban dalam berkehidupan sosial. Â