Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dana Desa dan Dana Kelurahan, Apa Bedanya?

9 November 2018   14:26 Diperbarui: 10 November 2018   14:59 2693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pada tahun 2018, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap, yaitu paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60 persen untuk tahap I, dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%

DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan bukanlah menggantikan anggaran kelurahan yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah, bagi kota yang tidak memiliki desa, alokasi paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Sedangkan, bagi kota yang memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan, alokasi paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten atau kota. Dana tersebut dialokasikan setiap tahun.

Untuk DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, disalurkan melalui Dana Alukasi Umum dan melengkapi anggaran kelurahan yang sudah ada.

6. Kementerian teknis

Kementerian teknis yang menangani dana desa adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sedangkan DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, kementerian teknisnya adalah Kementerian Dalam Negeri.

7. Penggunaan

Penggunaan Dana Kelurahan mirip dengan Dana Desa, dan untuk kepastiannya masih menunggu aturan teknisnya. Secara umum, dana kelurahan bisa dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work untuk dana desa. 

Namun perlu diketahui bahwa DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan bukan merupakan substitusi dan tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu kabupaten yang memiliki lurah dan desa, pendanaan kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.

Beberapa hal di atas sedikit menjelaskan perbedaan dana desa dan dana kelurahan. Semoga dana yang akan mulai cair sejak 1 Januari 2019 ini bisa menjadi insentif bagi kelurahan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun