Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dana Desa dan Dana Kelurahan, Apa Bedanya?

9 November 2018   14:26 Diperbarui: 10 November 2018   14:59 2693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/DIDIE SW)

Sementara itu, DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp3 triliun. Dari jumlah anggarannya sudah signifikan perbedaannya.

2. Jumlah Desa dan Kelurahan

Dana desa disalurkan untuk 74.957 desa di seluruh Indonesia. Sementara, DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan disalurkan ke 8.122 Kelurahan, tidak termasuk kelurahan di DKI Jakarta.

3. Formula Penyaluran

Dana desa disalurkan dengan formula berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalan. Adapun kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini telah memiliki pos anggaran dari pemerintah daerah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2. Saat ini formula pembagian Dana Kelurahan sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. 

Usai Rapat Terbatas Presiden tanggal 2 November 2018, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pembagian DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan akan merujuk pada pengelompokan kelurahan yang sudah ada yaitu berdasarkan kategori baik, sedang dan tertinggal.

4. Alokasi per Desa dan Kelurahan

Dengan adanya formula penyaluran, setiap desa tidak mendapatkan dana desa dengan jumlah yang sama. Demikian juga untuk pembagian per kelurahan tidaklah sama. Untuk dana desa, setiap desa rata-rata mendapatkan RP 600 sampai Rp 800 juta. 

Sementara untuk DAU Tambahan untuk mendukung pendanaan kelurahan, tiap kelurahan mendapatkan dana yang berbeda tergantung kriteria kelurahan tersebut : kriteria baik, kelurahan yang masih sedang, dan kelurahan yang tertinggal. Namun, kalau dirata-rata maka setiap kelurahan akan mendapatkan Rp369 juta per kelurahan.

5. Mekanisme Penyaluran

Dana Desa disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kasu Umum Daerah) untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD (Rekening Kas Desa). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun