Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tarif Perpajakan Banyak Turun, Pemerintah Tidak Rugi?

20 Oktober 2018   10:21 Diperbarui: 20 Oktober 2018   12:11 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Teman2 tahu kan, rupiah akhir2 ini semakin tak tertahan lajunya hingga menyentuh titik 15.000 per dolar. Pastinya banyak pihak yang khawatir rupiah akan terus terjerembap semakin dalam.  

Trus kita pasti banyak menyalahkan para regulator dan pemerintah sudah melakukan apa untuk menyelamatkan mata uang garuda ini?

Pemerintah, BI dan OJK telah saling bahu-membahu menahan laju menguatnya dolar yang pulang kampung akibat kebijakan moneter Amrik dan perang dagang negara adi daya dengan Tiongkok.

BI telah menyuntikkan dana untuk operasi pasar dan perubahan suku bunga acuan. OJK juga telah menghimbau perbankan dan lembaga keuangan untuk menukar dolar. BI dan OJK juga bersinergi untuk mengawasi spekulan yang memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah sendiri telah menunda berbagai proyek yang banyak menggunakan dolar karena komponennya masih impor, seperti memangkas target kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

Lalu, Kemenkeu melakukan apa ya?

Sebagai pemegang otoritas fiskal, Kemenkeu memberikan berbagai kebijakan fiskal berupa perubahan tarif pajak, dari penaikan, pengurangan hingga penghapusan berbagai tarif pajak.

Kok bisa?

Untuk barang-barang impor, Kemenkeu telah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Inti kebijakan ini adalah agar dengan naiknya barang impor, para konsumen bisa beralih menggunakan barang negeri. Bagaimana kalau barang itu belum tersedia di dalam negeri? Ya tarifnya beda2 tergantung tujuannya, sehingga dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri. Pada bulan September lalu, Kemenkeu telah menaikkan tarif hingga 4 kali lipat untuk mengurangi impor dan menjadi stimulus pengusaha dalam negeri.

Itu saja?

Selain menaikkan pajak impor, pemerintah juga mengurangi berbagai tarif pajak sebagai insentif pengusaha. Jadi, supaya pengusaha dalam negeri happy dan bisa menjalankan usaha dengan baik, beberapa tarif pajak diturunkan. 

Apa saja jenis pajak yang turun?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun