Kejahatan digital keuangan telah menjadi masalah yang mendesak dalam masyarakat berteknologi maju saat ini. Dengan meningkatnya ketergantungan pada transaksi digital dan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, para pelaku kejahatan telah menemukan peluang baru untuk mengeksploitasi kerentanan dalam sistem keuangan digital (Anderson, 2020; Rebovich & Byrne, n.d.) Â
Kejahatan digital keuangan mencakup berbagai aktivitas terlarang yang menargetkan sistem keuangan, institusi, dan individu. Kejahatan ini mengeksploitasi teknologi digital, seperti internet, perangkat seluler, dan sistem pembayaran elektronik, untuk melakukan aktivitas penipuan (Smith, 2018). Â Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan digital keuangan yang menonjol: (1) Phishing dan Spoofing: Phishing melibatkan penipuan terhadap individu untuk mengungkapkan informasi keuangan yang sensitif melalui email atau situs web palsu yang meniru institusi yang sah (Alkhalil, Hewage, Nawaf, & Khan, 2021). Â Spoofing, di sisi lain, melibatkan pemalsuan identitas pengirim untuk menipu penerima agar percaya bahwa mereka berinteraksi dengan entitas tepercaya (Nadeem et al., 2023); (2) Pencurian Identitas: Pencurian identitas terjadi ketika penjahat mencuri informasi pribadi, seperti nomor jaminan sosial, detail kartu kredit, atau kredensial rekening bank, dan menggunakannya untuk melakukan penipuan keuangan. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan dan merusak reputasi korban; (3) Penipuan Perbankan Online: Penipuan perbankan online melibatkan akses tidak sah ke akun perbankan individu, yang sering kali difasilitasi melalui malware atau teknik rekayasa sosial. Penjahat dapat mentransfer dana, melakukan transaksi yang tidak sah, atau bahkan memanipulasi saldo rekening, menyebabkan kerugian finansial yang parah bagi korban; (4) Kejahatan yang berhubungan dengan mata uang digital: Seiring dengan semakin populernya mata uang digital, para penjahat mulai mengeksploitasi kerentanan dalam sistem mata uang digital. Hal ini termasuk penipuan Initial Coin Offerings (ICO), skema Ponzi, dan peretasan bursa mata uang digital, yang menyebabkan kerugian finansial yang besar.
      Kejahatan digital keuangan memiliki implikasi yang sangat besar bagi individu, bisnis, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa implikasi utama meliputi: (1)Kerugian Finansial: Korban kejahatan digital keuangan dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan, yang menyebabkan kesulitan pribadi dan ekonomi. Kerugian ini dapat berkisar dari pembobolan rekening bank individu hingga serangan siber perusahaan berskala besar; (2) Erosi Kepercayaan dan Keyakinan: Kejahatan digital keuangan yang terjadi berulang kali dapat mengikis kepercayaan dan keyakinan terhadap sistem keuangan digital, sehingga menghalangi individu dan bisnis untuk sepenuhnya menggunakan transaksi digital. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi; (3) Tantangan Hukum dan Regulasi: Kejahatan digital keuangan menghadirkan tantangan bagi lembaga penegak hukum dan badan pengatur. Sifat kejahatan yang terus berkembang sering kali melampaui pengembangan kerangka hukum dan kemampuan penegakan hukum yang sesuai, sehingga sulit untuk menangkap dan menuntut pelaku secara efektif.
      Untuk memerangi kejahatan digital keuangan secara efektif, diperlukan pendekatan multi-segi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti individu, lembaga keuangan, dan pemerintah. Beberapa tindakan penanggulangan yang penting meliputi: (1) Kesadaran dan Pendidikan Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kejahatan digital keuangan dan strategi pencegahannya sangatlah penting. Kampanye edukasi dapat memberdayakan individu untuk mengenali dan menghindari potensi ancaman, seperti upaya phishing atau aktivitas online yang mencurigakan (Sharma & Thapa, 2023); (2) Memperkuat Tindakan Keamanan Siber: Lembaga keuangan harus berinvestasi pada infrastruktur keamanan siber yang kuat untuk melindungi data pelanggan dan sistem keuangan. Hal ini termasuk menerapkan otentikasi multi-faktor, enkripsi, dan audit keamanan rutin untuk mendeteksi dan memitigasi kerentanan (Kafi & Akter, 2023); (3) Kolaborasi dan Berbagi Informasi: Meningkatkan kolaborasi di antara lembaga keuangan, pemerintah, dan organisasi internasional dapat memfasilitasi pembagian intelijen ancaman siber dan praktik terbaik. Upaya kolektif ini dapat membantu mengidentifikasi ancaman yang muncul dan merancang tindakan pencegahan yang efektif (Samtani, Abate, Benjamin, & Li, 2020); (4) Kerangka Kerja Legislatif dan Regulasi: Pemerintah harus memberlakukan undang-undang yang komprehensif untuk mengatasi kejahatan digital keuangan secara efektif (Mugarura & Ssali, 2021). Kerangka kerja ini harus mencakup ketentuan untuk mengadili pelaku kejahatan, menegakkan peraturan perlindungan data, dan mendorong kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan dunia maya (Anwary, 2022).
      Indonesia telah menyaksikan lonjakan berbagai bentuk kejahatan siber yang menargetkan sektor keuangan antara lain: (1) Meningkatnya penipuan perbankan online (Erdiyanto, 2023) penipuan perbankan online telah muncul sebagai bentuk kejahatan keuangan digital yang paling umum di Indonesia. Penjahat menggunakan teknik-teknik canggih seperti phishing, malware, dan rekayasa sosial untuk mendapatkan akses tidak sah ke rekening bank individu; (2) Penipuan pembayaran seluler  (Rumampuk, 2007).
      Kejahatan digital keuangan merupakan ancaman yang signifikan bagi individu, bisnis, dan ekonomi global. Seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku kejahatan akan mengeksploitasi kerentanan baru, sehingga memerlukan adaptasi dan peningkatan tindakan pencegahan yang berkelanjutan. Berdasarkan fenomena dan latar belakang di atas, maka perlu kiranya edukasi di lapisan masyarakat mengenai pentingnya aspek-aspek keamanan berkaitan dengan penggunaan aplikasi keuangan digital. Hal ini guna memitigasi terjadinya jebakan hutang (debt trap) atau modus penipuan berkedok investasi online dan atau penyalahgunaan data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui upaya kecil inilah maka dirumuskan tema penyuluhan yaitu "Keuangan Digital: Dibalik Kemudahannya, Waspadai pula Potensi Kejahatannya" yang bertempat di aula TK Taman Indria Pandanwangi Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung yang akan dilaksanakan pada akhir April -- Awal Mei 2024.
      Melalui seri penyuluhan kegiatan pengabdian masyarakat ini difokuskan pada fitur-fitur yang terkait pada kemananan keuangan digital seperti penggunaan anti spam ware, analisa singkat terhadap penawaran investasi bodong/ pinjaman online yang menjerat, dan lain-lain yang berkenaan dengan aplikasi keuangan digital. Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para guru dan stakeholders di lingkungan TK Taman Indria sebagai masyarakat sasar sehingga dapat lebih memahami,  bijak dan peduli dalam mengakses produk-produk keuangan berbasis digital. Para guru, orang tua murid dan pihak terkait lainnya di TK Taman Indria sebagai ujung tombak pelaku pendidikan tentunya diharapkan manakala telah mengikuti penyuluhan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat mengkomunikasikan kembali di lingkungan mereka masing-masing mengenai pentingnya kehati-hatian dalam memilih produk keuangan digital serta memahami risiko di balik kemudahan yang ditawarkan. Setidaknya para peserta memiliki peningkatan dalam pemahaman terkait literasi keuangan digital dari perspektif cyber-security.
      Perlu diketahui bahwa masyarakat sasar dalam hal ini TK Taman Indria merupakan lembaga pendidikan anak usia dini yang telah berdiri sejak tahun 1987 dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20254758, berlokasi di Komplek Pandanwangi F.23 Kelurahan Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Visi yang diembang yaitu "MENJADIKAN ANAK YANG CERDAS CERIA DAN KAYUNGYUN", adapun misi yang dijalankan antara lain: (1) Membangun akhlak anak yang bertaqwa kepada allah swt sejak dini; (2) Membangun anak yang berkarakter baik; (3) Membantu peran orang tua dalam mendidik anak; (4) Menyiapkan anak untuk masuk ke jenjang selanjutnya. Saat ini jumlah peserta didik ada 17 siswa yang terbagi ke dalam dua rombongan belajar dan diampu oleh dua guru dan satu tenaga pendidik. Namun demikian kegiatan yang akan dilaksanakan turut melibatkan kepesertaan dari orang tua siswa agar manfaat dari kegiatan ini juga dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat sasar yang terbagi dalam dua tahap. Adapun masyarakat sasar yang dimaksud adalah para guru/ tenaga pendidik dan orang tua siswa di TK Taman Indria. Tahap pertama yaitu perencanaan berupa koordinasi antar penyelenggara dengan masyarakat sasar diawali dengan kelengkapan administrasi seperti form rekomendasi dan surat kesediaan masyarakat sasar yang memuat peran, tugas, pokok dan fungsi. Dalam tahap ini ditentukan pula tanggal pelaksanaan, jumlah peserta, serta teknis pelaksanaan lainnya.
Tahap kedua yaitu pelaksanaan berupa penyuluhan yang disampaikan secara luring (luar jaringan) yang bertempat di aula sekolah tersebut. Adapun teknis pelaksanaan antara lain: (1) Opening atau sambutan; (2) Penyampaian materi penyuluhan; (3) Tanya jawab; (4) Closing atau penutup berupa rangkuman kegiatan.
Seri program pengabdian masyarkat ini dilakukan secara onsite sebanyak 16 peserta yang terdiri dari guru dan orang tua siswa TK Taman Indria, dimulai dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan terbagi empat agenda terdiri dari pemberian materi, tanya jawab, penutup, dan diakhiri oleh sesi foto bersama. Pemberian materi di awali dengan isu-isu terkini yang marak terjadi di masyarakat terkait dengan platform keuangan digital. Banyak peserta yang belum menyadari bahwasannya platform digital yang mereka miliki saat ini apakah berupa internet/mobile banking dan atau e-wallet ternyata berpotensi disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Akses untuk melakukan kejahatan ini salah satunya adalah melalui perilaku dari user itu sendir. Salah satu kejahatan digital keuangan yang baru-baru ini terjadi adalah mengirimkan file berekstensi aplikasi (apk) melalui platform instant messaging seperti Whatsapp, Telegram, dll yang ekstensi file tersebut disamarkan menjadi seolah-olah berupa undangan suatu kegiatan, berkamuflase foto paket dari layanan e-commerce, file yang disamarkan berupa sertifikat, danlain sebagainya. Bagi user yang kurang berhati-hati tentunya akan langsung mengakses file tersebut dan tanpa sadar memberikan otorisasi sesuai permintaan dari file tersebut saat instalasi berlangsung. Alhasil dalam waktu tidak terlampau lama, data sensitif user telah dikuasai oleh pihak ketiga.