Termasuk pertanyaan yang dilontarkan kenapa bisa berbeda Rekap dari Pantarlih dan Rekap di tingkat PPS maupun PPK. Kemudian mereka juga menyampaikan bahwa masih ada orang yang berhak memilih tetapi belum dicoklit, atau ada orang yang tidak berhak memilih tetapi justru dimasukkan dalam Daftar Pemilih.
Terkait dengan berbagai pertanyaan tersebut tentu tak membuat kami kewalahan untuk menjawabnya, misalnya saja terkait dengan Rekap di Pantarlih dengan Rekap di tingkat PPS maupun PPK berbeda itu dikarenakan memang ada perubahan rekap, kalau ditingkat PPK analisa kegandaan itu secara nasional dengan menggunakan Sidalih, sedangkan Pantarlih bekerja hanya ditingkat desa sesuai dengan wilayah kerjanya. Artinya kegandaan data itu banyak terbaca setelah diupload di sistem Sidalih.
Lebih dari itu, semua pertanyaan dapat terjawab dengan baik dan dapat diterima semua peserta rapat. Walau ada sedikit dramatis saat Pleno berlangsung, ehh ternyata itu indah di akhir.
Di akhir kegiatan Berita Acara A-Rekap Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan diberikan kepada Panwascam, Perwakilan Partai Politik, dan Perwakilan pemerintah tingkat Kecamatan.
Suasana lega pun menyelimuti dalam diri saya usai kegiatan selesai, setidaknya pikiran sudah bisa tenang sedikit sebelum menghadiri Rapat Pleno tingkat Kabupaten. Di akhir kegiatan, foto bersama tentu kami tak absen. Semoga semua tahapan dapat berjalan dengan lancar dan selalu dimudahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H