liputan6.com Lapas itu adalah rumah pertobatan, yang mendidik manusia supaya berperilaku baik,mengubah kebiasaan buruknya dan diharapkan setelah keluar dari lapas mereka berprilaku baik, menyesali perbuatannya. "Griya winaya janma miwarga laksa dharmmesti" (Rumah untuk pendidikan manusia yang salah agar patuh pada hukum dan berbuat baik) Semboyan dalam bahasa sanskerta itu tertera disalah satu LP kelas II B Cebongan, Sleman. Di LP itu tak semua orang yg benar-benar jahat, masih ingat kan ada nenek yang mengambil buah kakao yang sudah jatuh hanya karena lapar, ada anak kecil yang mencuri roti karena lapar, ada orang terpaksa membunuh karena ibunya diperkosa didepan matanya, banyak lagi, mereka itu karena kondisi, ketika perut lapar mahluk hidup bisa berbuat hal tercela, tapi apapun namanya mencuri itu perbuatan tercela, tapi rasa kemanusiaan apakah kita tega seorang anak kecil yang kelaparan mengambil roti dirumah kita lalu kita laporkan ke polisi? tentu tidak kalo kita punya nurani. Kenapa orang yang membunuh harus ditahan sebelum persidangan? tentu jelas dalam KUHAPidana diatur itu salah satunya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan mempermudah penyidikan. Kenapa tidak langsung ditembak mati orang yang membunuh? sudah jelas menghilangkan nyawa orang lain itu melanggar hukum pidana, dan merampas hak asasi manusia untuk hidup, tapi tidak serta merta seseorang membunuh langsung dihakimi dengan dibunuh juga, karena seperti saya bilang diatas, LP itu tempat mengubah orang jahat supaya baik, dan ada orang membunuh karena terpaksa misalkan karena terancam nyawanya, itu perlu mendapatkan keringanan, perlindungan hukum, apalagi mereka membunuh tidak terencana, disini fungsi negara harus ada untuk melindungi hak-hak warganya.