Cibinong, 25 Mei 2021. Bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Segenap Pengurus Daerah Bogor KAMMI yang dipimpin oleh Kang Edo bersama Bang Khiyar dan 3 anggota Timnya menemui Bapak Agus Salim selaku Wakil DPRD Kabupaten Bogor. Pertemuan ini membahas 2 Pertanyaan besar akan program yang disampaikan Bupati Bogor, yakni tentang Insentif RT / RW se-Kabupaten Bogor dan SAMISADE (Satu Miliar Satu Desa).Â
Pengurus Daerah Bogor KAMMI ketahui 2.986 km2 akan luas keseluruhan kabupaten ini perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, pun serta didukung dengan kebijakan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Dalam hal ini Kabupaten Bogor memiliki 416 Desa dan 19 Kelurahan, serta 18.952 orang dari RT/RW yang tersebar dicangkupan Kabupaten Bogor membutuhkan perhatian khusus supaya dalam pemberian dana desa, bantuan desa, termasuk SAMISADE mampu dikelola secara optimal oleh Pemerintah Desa, yang mana pada akhirnya Penerimaan Pendapatan Daerah dapat meningkat dan bermanfaat bagi masyarakat daerahnya.Â
Departemen Kebijakan Publik (KP) KAMMI Bogor menghitung dalam 2 program ini PEMDA Kab. Bogor dapat mengeluarkan APBD minimal 426 Miliar, yang mana dipastikan dapat menumbuh kembangkan desa secara pesat dan berdampak untuk kemajuan Kabupaten itu sendiri.
Dalam hal ini Bapak Agus Salim selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Bogor menyampaikan bahwa "Alokasi APBD untuk 2 program ini, khususnya SAMISADE harus diawasi secara ketat, termasuk Pengurus Daerah Bogor KAMMI supaya ikut serta berperan, agar diperoleh hasil yang signifikan bermanfaat untuk masyarakat".
Lanjut Pengurus Daerah Bogor KAMMI memberikan penjelasan akan pentingnya penerapan mekanisme atau SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengajuan, pemakaian, pengawasan dan pelaporan APBD untuk Desa ini, termasuk program SAMISADE.Â
Karena KAMMI Bogor mengkhawatirkan akan adanya dugaan penyalahgunaan Program SAMISADE sebagai kesejahteraan Desa dan Kabupaten itu sendiri, yang kemudian dijadikan kesejateraan hanya untuk suatu golongan atau individu saja. Walaupun sebelumnya KAMMI Bogor memandang 2 program ini, baik itu Insentif RT- RW dan SAMISADE sudah ada prosedur pastinya dalam PERDA atau PERBUP, namun dugaan dugaan buruk lainnya yang membuat program SAMISADE kebocoran atau tidak tepat sasaran pasti ada. Termasuk sebelumnya dikabarkan dari Bupati Bogor secara langsung edukasi atau pembekalan terhadap Kepala Desa dalam mekanisme program SAMISADE dipastikan ada dalam bentuk BIMTEK, serta KEJAKSAAN NEGERI memberikan peran edukasi dalam aturan hukum kepada Kepala Desa.
Ditambah keterangan Bang Khiyar dari Kebijakan Publik KAMMI Bogor bahwa "Kami sudah mempunyai Tim Studi dalam melakukan evaluasi pengawasan 2 program ini, ntah itu realisasi Kenaikan Insentif RT / RW se-Kabupaten dan realisasi program SAMISADE. Harapan kami dari 2 program ini dapat sesuai harapan yang ada, karena potensi potensi yang ada di berbagai desa harus dioptimalisasikan dan didukung dengan berbagai bentuk APBD, termasuk SAMISADE. Adapun bagian dari Tim Studi ini bersama Bang Budi (KP KAMMI Bogor) akan melakukan kunjungan ke desa - desa untuk mempelajari pola pikir Kepala Desa, Evaluasi Program Desa dan memberikan masukan untuk perbaikan."
Terakhir, Pengurus Daerah Bogor KAMMI secara teratur akan melakukan P3T (Pengawasan, Pemeriksaan, Penilaian dan Tindakan) untuk perbaikan 2 program ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H