Argumentasi selanjutnya aplikasi ini menggunakan proses pemesanan yang mudah dan harga yang jelas tertera di layar smartphone sesaat sebelum memesan. Dan ini juga bisa memberikan lapangan pekerjaan sampingan bagi masyarakat yang memiliki mobil namun jarang digunakan, dengan adanya aplikasi ini dinilai akan menjadi wadah pekerjaan baru sekaligus berperan mengurai kemacetan.
Mungkin pertimbangan Kementrian Perhubungan ada benarnya karena mengkhawatirkan pajak, tetapi solusi yang terbaik adalah bukan menutup aplikasi tersebut, melainkan membuat regulasi/peraturan baru mengenai kebijakan transportasi berbasis aplikasi karena bagaimanapun juga teknologi berkembang semakin pesat seiring dengan perkembangan zaman. Bagi perusahaan taksi resmi di Indonesia bisa memperbaiki sistem pelayanan mereka dengan memulai pemesanan menggunakan smartphone.
Mengakhiri tulisan saya, secara garis besar, solusi yang tepat atas masalah yang terjadi saat ini adalah sebagai berikut :
1. Melakukan peninjauan kembali terhadap kehadiran transportasi berbasis online dengan hasil akhir membuat peraturan/kebijakan baru mengenai inovasi ini, bukan dengan memblokirnya
2. Â Memperbaiki sistem transportasi umum seperti angkutan umum dan bus kota dimulai dari revitalisasi armada dan prasarana yang memadai
3. Melaksanakan kebijakan berupa pembatasan kendaraan bermotor untuk tiap KK
Mungkin ini hasil opini berdasarkan pandangan saya dan apabila terdapat kalimat yang kurang berkenan mohon dimaafkan. Sekian & Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H