Ada pendapat yang mengatakan bahwa cara penerimaan hadis seperti ini lebih baik daripada al-sama'. Karena dengan cara ini, guru dapat membetulkan muridnya secara langsung jika terjadi kesalahan, sementara dengan cara al-sama' tidak ada orang yang membetulkan jika guru salah ketika menyampaikan hadis karena merasa sungkan.
Dengan begitu dapat ditarik kesimpulan bahwa penerimaan riwayat dengan al-qira'ah pada dasarnya lebih korektif daripada penerimaan riwayat dengan cara al-sama'. Hanya saja murid yang membacakan hadis perlu memiliki kemampuan membaca yang baik dan benar sesuai kaidah kebahasaan, agar dapat mengefisienkan waktu.
Contoh hadis dengan periwayatan al-ardh atau al-qira'ah yaitu:[4]
Ketiga, al-ijazah (sertifikat atau rekomendasi)
Cara ini merupakan jenis metode tahammul yang baru dan berbeda sama sekali. Namun masih berada dalam batas pemberian kewenangan seorang guru untuk meriwayatkan sebagian riwayatnya yang telah dia tentukan kepada seseorang atau beberapa orang yang telah ditentukan pula, tanpa membacakan semua hadis yang diijzahkannya.
Metode ini masih diperselisihkan kebolehannya. Syu'ban bin al-Hajjaj sebagaimana dikutip oleh M. Syuhudi Ismail mengatakan bahwa sekiranya cara ijazah dibenarkan, niscaya periwayat hadis tidak perlu mengadakan perjalanan panjang untuk mencari hadis. Abu Zur'ah al-Razi mengatakan bahwa seandainya periwayatan dengan cara ijzah dibenarkan, niscaya ilmu pengetahuan hadis nabi akan lenyap. Namun mayoritas ulama hadis membolehkan jenis ijazah tertentu untuk periwayatan hadis.
Jenis ijazah secara umum ada 2, yakni ijazah disertai munawalah dan ijazah murni atau al-ijazah al-mujarradah. Adapun ijazah disertai munwalah ada 2 bentuk;
Seorang guru hadis menyodorkan kepada muridnya hadis yang ada padanya, kemudian guru mengatakan: "anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis yang telah saya peroleh ini".
Atau seorang murid menyodorkan hadis kepada guru hadis, kemudian guru itu memeriksanya dan setelah guru memaklumi bahwa dia juga meriwayatkannya, maka dia berkata: "hadis ini telah saya terima dari guru-guru saya dan Anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadis ini dari saya." Bentuk ijazah ini dinilai sama kualitasnya oleh sebagian ulama dengan cara as-sama', dan sebagian ulama lagi menilainya sama dengan cara al-qira'ah.
Adapun periwayatan dengan ijazah murni, jenisnya bermacam- macam. Di antaranya adalah ijazah diberikan oleh guru hadis kepada: