“Pendidikan Tinggi bertujuan: (a) berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; (b) dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; (c) dihasilkannya Ilmu pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan paradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan (d) d. terwujudnya Pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” (Pasal 5 UU DIKTI).
Kembali ke pertanyaan dalam judul tulisan, idealnya harus bisa digapai keduanya, walaupun relative sulit. Semoga PJJ bisa mencapai tujuan pendidikan tinggi. Selamat berjuang bagi perguruan tinggi yang akan mengusulkan dan berhasil memperoleh izin penyelenggaraan PJJ.
Tulisan terkait:
Pendidikan Jarak Jauh, Selain UT Pun Boleh