Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jakarta? Ke Laut Aja!

4 Mei 2012   13:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:43 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah tiga hari ini bekerja di ketinggian – sembari bersenda gurau tentunya – di gedung berlantai 28 di bilangan Jakarta Utara. Saat melirik ke arah utara, kepadatan rumah penduduk bersaing dengan kompleks perdagangan mangga dua. Ruang terbuka hijau tampak minimalis yang disekat-sekat oleh bentangan Jalan tol dengan iringan mobil dari dan ke arah bandara, atau menuju arah barat ibukota. Padangan terjauh sebelum cakrawala berupa laut biru teluk jakarta.

[caption id="attachment_175394" align="alignnone" width="590" caption="Bibir pantai ibukota mungkin makin maju (doc pribadi)"][/caption]

Saat kepala dirasuki kata=kata tentang kepadatan ibukota dan laut biru, tiba-tiba pikiran melantur ke reklamasi pantai. Kalaruang publik semakin sempit, kala rumah makin berdempetan kayak ikan pindang, reklamasi pun menjadi opsi memperlebar ruang ibukota. Merambah wilayah laut pun akhirnya tertuang dalam Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (RTRW).  Naskah lengkap Perda yang mengundang pro dan kontra tersebut dapat dilihat di sini. Reklamasi pantai tercantum secara khusus pada RTRW 2030, yaitu pada Bagian Kelima tentang Kawasan Strategis Pantura, mulai pasal 101 sampai 110.

Melaksanakan reklamasi dan revitalisasi kawasan Pantai Utara merupakan salah satu strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pada pasal 101 ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan kepentingan lingkungan, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan berhutan bakau, kepentingan nelayan, dampak terhadap banjir rob dan kenaikan permukaan laut serta sungai, kepentingan dan fungsi lain yang ada di kawasan Pantura.

[caption id="attachment_175396" align="alignnone" width="596" caption="Reklamasi pantai pada indikasi program utama RTRW Jjakarta 2030."]

1336139110165561774
1336139110165561774
[/caption]

Bentangan garis pantai sepanjang 35 km di utara Jakarta bisa jadi makin melaju ke utara. 13 buah sungai dan 2 buah kanal yang bermuara ke laut jawa pun dipastikan perlu diperpanjang agar bisa membuang air sungai beserta muatan materialnya. Bisa dipastikan pula, luas Jakarta makin bertambah gara-gara wilayah laut pun dirambah.  Pertanyaannya, demi siapa memperluas ibukota ini?

[caption id="attachment_175397" align="alignnone" width="594" caption="Masihkah seperti ini setelah reklamasi pantai? (d0c pribadi)"]

13361393801413774161
13361393801413774161
[/caption]

Reklamasi pantai adalah kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase“.

Itulah pengertian reklamasi pantai menurut Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No..40/PRT/M/2007 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.

Setelah sekilas melihat-lihat pedoman tersebut di sini, kegiatan reklamasi sebenarnya tidak dianjurkan, tapi seperti biasa, regulasinya membolehkan bagi seluruh kota untuk rembah pantai jika memenuhi persyaratan. Permen tesebut pun menyebitkan ketentuan umum reklamasi pantai, yang meliputi (a) persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik; dan (b) ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.

[caption id="attachment_175395" align="aligncenter" width="558" caption="Apakah pantangan ini dipatuhi? (sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007)"]

133613898645090465
133613898645090465
[/caption]

Pada dasarnya kegiatan reklamasi pantai tidak dianjurkan namun dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan berikut: (a) Merupakan kebutuhan pengembangan kawasan budi daya yang telah ada di sisi daratan; (b) b) Merupakan bagian wilayah dari kawasan perkotaan yang cukup padat dan membutuhkan pengembangan wilayah daratan untuk mengakomodasikan kebutuhan yang ada; (c) Berada di luar kawasan hutan bakau yang merupakan bagian dari kawasan lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa; dan (d) Bukan merupakan kawasan yang berbatasan atau dijadikan acuan batas wilayah dengan daerah/negara lain.

Pencantuman rencana reklamasi pantai dalam RTRW merupakan salah satu persyaratan yang peda Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007.  Disebutkan bahwa:

Penyusunan RDTR kawasan reklamasi pantai ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi  persyaratan administratif berikut: (a) Memiliki RTRW yang sudah ditetapkan dengan Perda yang mendeliniasi kawasan reklamasi pantai; (b) Lokasi reklamasi sudah ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, baik yang akan direklamasi maupun yang sudah direklamasi; (c) Sudah ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi); dan (d) Sudah ada studi AMDAL kawasan maupun regional.

Kini Jakarta sudah punya RTRW yang mencantumkan rencana RTRW. Pun  soal SK Walikota, bahkan gubernur DKI Jakarta pun gampang diterbitkan. Bahkan, rencana reklamasi pantai ibukota pernah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Studi kelayakan dan AMDAL pun bisa dilakukan, terlepas sebagian bebas warga Jakarta belum mengetahui hasilnya.

Selain urusan reklamasi, Jakarta pun berencana membuat tanggul raksasa. Dalam RTRW 2030 disebutkan bahwa membangun tanggul laut guna mengantisipasi kenaikan air laut merupakan salah satu  strategi untuk melaksanakan kebijakan untuk mencapai penurunan resiko bencana.  Disebutkan bahwa: membangun tanggul laut dengan tingkat keamanan kala ulang 1000 (seribu) tahunan yang dilaksanakan secara bertahap dan dapat ditempatkan pada kedalaman lebih dari -8 m (minus delapan meter) di bawah permukaan laut. Upaya tersebut dalam rangka pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air.

Air dicintai, air ditakuti. Itu kesan yang mencuat saat mencermati rencana reklamasi pantai dan pembuatan tanggul raksasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun