Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aturan Baru Beli Valas, Longgar atau Ketat?

22 Maret 2012   15:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:37 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying, kecuali untuk valuta asing yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik. Jadi, jangan sampai di dokumennya tertulis mata uang Yen, namun realisasi transaksinya dibayar dalam dolar.  Kelihatannya BI makin mempersempit ruang-gerak transaksi USD yang bersumber dari transaksi bermata uang lain. Pengetatan ini bisa berdampak luas terhadap transaksi USD jika transaksi ekspor-impor atau kegiatan non-spekulatif lainnya didominasi mata uang non-USD.

Penerbitan SE ini menunjukkan BI lebih “berani“, namun tersirat juga rasa “takut” dengan transaksi valas. Keberanian dengan tetap mempertahankan kehati-hatian bahwa transaksi valas dengan jumlah besar tetap tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif. Motif spekulatif ini semakin dibatasi dengan regulasi baru ini. Semoga dampak kebijakan BI ini lebih terasa kepada nasabah atau pihak yang memang memerlukan valas untuk tujuan non-spekulatif agar tidak dibebani dengan prosedur dan dokumen yang rumit, namun tetap jelas dan sahih sehingga stabilitas nilai rupiah terjaga. --- Catatan:

  1. PBI No.10/28/PBI/2008 dapat diakses di sini.
  2. SE BI No.10/42/DPD tanggal 27 November 2008 dapat dilihat di sini.
  3. SE BI No.14/11/DPM tanggal 21 Maret 2012 dapat dilihat di sini.
  4. Tanya jawab seputar SE BI No.14/11/DPM dapat dilihat di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun