Kedua, pembelian valuta asing terhadap rupiah hanya dapat dilakukan untuk jenis valuta asing yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen underlying, kecuali untuk valuta asing yang likuiditasnya tidak tersedia di pasar keuangan domestik. Jadi, jangan sampai di dokumennya tertulis mata uang Yen, namun realisasi transaksinya dibayar dalam dolar. Kelihatannya BI makin mempersempit ruang-gerak transaksi USD yang bersumber dari transaksi bermata uang lain. Pengetatan ini bisa berdampak luas terhadap transaksi USD jika transaksi ekspor-impor atau kegiatan non-spekulatif lainnya didominasi mata uang non-USD.
Penerbitan SE ini menunjukkan BI lebih “berani“, namun tersirat juga rasa “takut” dengan transaksi valas. Keberanian dengan tetap mempertahankan kehati-hatian bahwa transaksi valas dengan jumlah besar tetap tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif. Motif spekulatif ini semakin dibatasi dengan regulasi baru ini. Semoga dampak kebijakan BI ini lebih terasa kepada nasabah atau pihak yang memang memerlukan valas untuk tujuan non-spekulatif agar tidak dibebani dengan prosedur dan dokumen yang rumit, namun tetap jelas dan sahih sehingga stabilitas nilai rupiah terjaga. --- Catatan:
- PBI No.10/28/PBI/2008 dapat diakses di sini.
- SE BI No.10/42/DPD tanggal 27 November 2008 dapat dilihat di sini.
- SE BI No.14/11/DPM tanggal 21 Maret 2012 dapat dilihat di sini.
- Tanya jawab seputar SE BI No.14/11/DPM dapat dilihat di sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H