Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BI: Kredit Motor Ojek Wajib Pakai DP

17 Maret 2012   09:28 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:55 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, Surat Edaran ini memang tidak secara eksplisit ditujukan untuk menurunkan pertumbuhan kredir kendaraan bermotor di Indonesia. BI hanya berusaha agar bank tidak jor-joran menyalurkan KPR dan KKB. Dengan SE ini, BI berharap bank semakin hati-hati mengelola risiko kreditnya. Untuk soal ini, Saya setuju-setuju saja. Bukankah bank memang harus prudent?

[caption id="attachment_161645" align="alignnone" width="595" caption="Akankah regulasi BI bisa mengurangi populasi motor ojek di Jakarta? (foto doc pribadi)"]

13294140871093548576
13294140871093548576
[/caption]

Itulah sedikit renungan akhir pekan menyoal BI yang “tertarik” dengan motor ojek. Yang jelas, ojek menjadi moda transportasi yang selalu saya pakai setiap hari. Tukang ojek pun sudah menjadi jenis pekerjaan yang bisa digunakan untuk mengais rezeki di Jakarta yang memang terasa semakin sumpek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun