Mohon tunggu...
Budi Haryono
Budi Haryono Mohon Tunggu... profesional -

cuma blogger aja, cuma suka nulis aja, cuma pengeng yang beda aja... :D

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

5 Isu DKPTb Yang * Memenangkan Prabowo

17 Agustus 2014   08:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:20 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan informasi yang penulis terima dari berbagai sumber berikut 5 Isu DKPTb Yang * Memenangkan Prabowo! Kita semua tahu dan sepakat bahwa Prabowo mengatakan berdasarkan perhitungannya di datacenter PKS, mereka mengklaim bahwa mereka menang Pilpres karena mendapatkan 67jt suara. Tapi kenapa yang paling banyak dipermasalahkan di MK justru masalah-masalah yang berkaitan dengan DPKTb? sepanjang 6x sidang gugatan pilpres di MK tak satupun ada dari pihak Prabowo yang mengajukan bukti perolehan suara sebesar itu. Atau mungkinkah klaim kemenangan itu cuma BOHONG seperti kebohongan yang sudah-sudah? Apa yang salah dengan DPKTb? apakah Prabowo tahu esensi dari DPKTb? apakah ia mengharamkan DPKTb sejak awal? pertanyaan-pertanyaan itu sangat enak untuk dibahas. Dan inilah intisarinya: 1. Seperti Inilah Prabowo Kunjungi https://twitter.com/Prabowo08/status/482914132891406336 anda dapat menilai sendiri bagaimana Prabowo menilai DKPTb pada saat pra pemilihan. Dari situ kita dapat menyimpulkan bahwa dimasa awal Pilpres dia tidak "mengharamkan" DPKTb 2. Semua Anggota DPR Terpilih Priode 2014 - 2019 "Cacat" Legitimasi DPKTb pada prisinsipnya sudah diperkenalkan semenjak pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 pada April lalu. Tiada satu pun partai politik peserta pemilu mempermasalahkan DKPTb, terlebih lagi sampai mengakibatkan terjadinya sidang gugatan di MK. Lebih kurang 700 sengketa pileg yang kemukakan parpol, kandidat anggota DPR, serta kandidat anggota DPD ke MK, nyaris tidak menjumpai DPKTb sebagai pokok permasalahan sengketa. Berarti parpol sepakat jika DKPTb sebagai jalan keluar menyelamatkan hak politik warga negara Indonesia. Bila kemudian DKPTb di pilpres dilihat tidak legal, maka pileg pun tidak legal. Menggugat mekanisme DKPTb di pileg akan jauh lebih tepat. Masalahnya, basis suara pileg ialah daerah pemilihan. Jadi ada kesulitan teknis dan politis buat memindahkan suara pemilih dari TPS berbeda dengan KTP. Contohnya bagaimana mengetahui suara pemilih dengan KTP Sumatera Utara namun memilih di Jakarta. Kerumitan semacam itu tidak dijumpai di pilpres. Karena dapil pilpres ialah nasional. Di mana pun mencoblos, selagi terbukti selaku WNI, maka bisa menggunakan hak pilihnya tanpa ada kerumitan untuk menetapkan suaranya. So kenapa di pileg boleh tetapi di pilpres tidak boleh. 3. KPU atau Kemendagri? DKPTb termasuk terbosan atas kelemahan penetapan DPT (daftar pemilih tetap). Baik buruknya DPT amat bergantung pada input data yang masuk ke KPU. Satu-satunya input data penduduk dan pemilih hanyalah dari Kementerian Dalam Negeri. Selihai apapun KPU merancang DPT, tapi input data kependudukannya tak benar, niscaya percuma. Fungsi Kemendagri pun mesti dianggap sebagai keladi dari penyusunan DPT. Bila runtutan ini dapat dilihat secara lengkap, boleh jadi yang digugat seharusnya bukanlah KPU tapi Kemendagri. 4. Menutup Satu Mata Pemohon pun lupa menyebut bagaimana cara menyelamatkan masyarakat yang lantaran kelalaian administrasi negara terabaikan hak politiknya. Tim Hukum Prabowo-Hatta memandang DKPTb tidak legal, namun tidak bersikap atas hak poltik warga yang dirampas negara. Memenuhi hak warga seharusnya lebih dahulukan dari pada menyempurnakan administrasi negara. Dan DKPTb bisa dibilang sebagai satu jawaban pemenuhan buat itu. 5. No One Knows! DPKTb bukan menjadi alasan menangnya salahsatu calon Presiden. Tidak ada seorangpun yang tahu alias tidak dapat dibuktikan dengan bukti apapun bila para pemilih yang termasuk kedalam daftar DPKTb dipastikan memilih salahsatu capres. Para pengguna DPKTb bisa memilih Jokowi dan bisa pula memilih Prabowo. 5 Isu DKPTb Yang * Memenangkan Prabowo *= tak akan sumber: http://www.tribunnews.com/tribunners/2014/08/16/prabowo-hatta-harusnya-gugat-juga-dpktb-pileg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun