Tetapi yang patut dicatat adalah penerapan penggunaan KTP/identitas lain untuk TPS sesuai domisili, itu bukan keputusan KPPS nya saja, tetapi diketahui, dikonsultansikan dan disetujui oleh saksi dari kedua pasangan Capres. Saksi2 ini pada akhir hari juga ikut menanda-tangani berita acara C1 dengan riang gembira. Artinya kalau ini ada kesalahan, berarti kesalahan yang sifatnya kolektif, termasuk kesalahan dari Tim Capres sendiri yang mengutus saksi yang berkwalitas dodol.
Ini adalah kesalahan kolektif (collective errors) dan sama sekali bukan kecurangan (fraud). Kalau ada tim yang tidak siap kalah menggunakan istilah kecurangan untuk ke MK berarti menzalimi KPPS (7 orang per TPS) dan saksi (2 orang) di 52.000 TPS yang berarti jumlahnya 468.000 orang. Ingat 468.000 orang yang terzalimi itu akan mendoakan agar tim yang tidak siap kalah itu akan kalah di MK dan doa orang yang terzalimi biasanya akan diijabah. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H