Mohon tunggu...
Budi Bubek
Budi Bubek Mohon Tunggu... Freelancer - Digital Marketing/SEO Specialist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyukai bisnis digital

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pakar Fintech Indonesia Ryan Randy Suryono Membahas Fenomena Skema PONZI

4 Agustus 2023   14:28 Diperbarui: 11 Agustus 2023   15:39 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Skema Ponzi merupakan bentuk investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar namun sebenarnya menggunakan dana dari peserta baru untuk membayar peserta lama sehingga menjadi masalah yang mengkhawatirkan di Indonesia. Skema ini dinamakan berdasarkan nama Charles Ponzi, seorang penipu terkenal pada awal abad ke-20. 

Di Indonesia, berbagai kasus penipuan skema Ponzi telah menghantam masyarakat dengan dampak serius terhadap keuangan para korban.  Salah satu karakteristik skema Ponzi adalah janji keuntungan yang tidak realistis dan terlalu tinggi dalam waktu singkat. Orang-orang tertarik untuk berinvestasi karena diiming-imingi imbal hasil yang jauh melampaui pasar keuangan yang sah. Para pelaku skema ini seringkali menjalankan bisnis tanpa izin dari otoritas yang berwenang, sehingga menyulitkan pihak berwajib untuk mengawasi dan mencegah penipuan ini. 

Dalam banyak kasus skema Ponzi di Indonesia, para pelaku berhasil merayu calon investor dengan cara mengadakan presentasi-pesentasi menarik yang menampilkan kesuksesan palsu dari para peserta lama yang telah meraih keuntungan besar. Hal ini menimbulkan harapan palsu bagi calon korban dan mendorong mereka untuk berinvestasi tanpa menyadari risiko besar yang ada.  Sayangnya, skema Ponzi beroperasi dengan sistem piramida yang tidak berkesudahan. Ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung, skema ini akan runtuh dan para korban akan kehilangan seluruh investasi mereka.

Kasus-kasus skema Ponzi di Indonesia telah menyebabkan kerugian finansial besar bagi banyak orang, terutama di kalangan masyarakat yang kurang berpengalaman dan kurang memahami tentang investasi.  Dalam upaya melindungi masyarakat dari skema Ponzi, penting bagi otoritas pemerintah dan lembaga keuangan untuk terus meningkatkan edukasi tentang investasi yang aman dan sah. 

Selain itu, hukum dan peraturan yang lebih ketat harus diberlakukan untuk menghentikan para pelaku skema Ponzi agar tidak dapat beroperasi dengan bebas. Semua pihak harus tetap waspada terhadap janji-janji investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, dan selalu melakukan riset menyeluruh sebelum berinvestasi demi melindungi diri mereka dari ancaman skema Ponzi di Indonesia.

Dr. Ryan Randy Suryono selaku Pakar Fintech Indonesia dan Dosen di Universitas Teknokrat Indonesia menyatakan bahwa Skema Ponzi adalah bentuk investasi yang sangat buruk dan berbahaya karena memiliki beberapa karakteristik yang merugikan masyarakat. Skema Ponzi didasarkan pada janji-janji palsu tentang keuntungan besar yang tidak realistis. Sebagai contoh Aplikasi Investasi XYZ menawarkan kesempatan investasi yang menarik dengan janji keuntungan yang tinggi dan cepat. 

Para pengguna dijanjikan imbal hasil harian atau mingguan yang jauh di atas tingkat keuntungan yang umumnya terjadi di pasar keuangan konvensional. Aplikasi ini menarik minat banyak orang karena iming-iming keuntungan yang mudah dan cepat.  Cara kerja aplikasi ini adalah dengan meminta pengguna untuk berinvestasi dengan jumlah tertentu dalam bentuk uang tunai atau kripto. Kemudian, aplikasi tersebut memberikan laporan imbal hasil yang tinggi pada awal investasi atau selama beberapa kali pembayaran awal. Sehingga, para peserta awal akan melihat adanya keuntungan dan merasa yakin bahwa aplikasi ini memang memberikan hasil yang nyata.  

Dalam skema Ponzi, keuntungan yang dibayarkan kepada peserta lama sebenarnya berasal dari dana yang diinvestasikan oleh peserta baru yang bergabung setelah mereka. Ketika lebih banyak orang baru bergabung, uang mereka digunakan untuk membayar keuntungan bagi peserta lama. Namun, aplikasi ini sebenarnya tidak memiliki sumber keuntungan yang sah, seperti investasi yang menghasilkan profit nyata.  

Seiring berjalannya waktu, jumlah peserta baru mungkin akan menurun atau mencapai batas maksimum yang dapat menopang pembayaran keuntungan bagi peserta lama. Saat itu, aplikasi ini berisiko runtuh karena tidak ada aliran dana baru untuk membayar keuntungan yang dijanjikan. Akibatnya, banyak peserta, terutama mereka yang bergabung belakangan, akan kehilangan seluruh investasi mereka karena tidak ada lagi uang untuk dibagikan.  

Aplikasi Investasi XYZ adalah contoh tipikal skema Ponzi yang merugikan banyak orang dan tidak berkesinambungan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berpikir dua kali sebelum berinvestasi dalam skema investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak realistis dan terlalu tinggi dalam waktu singkat. Melakukan riset menyeluruh, berbicara dengan profesional keuangan, dan menghindari tawaran-tawaran investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan adalah langkah-langkah penting untuk melindungi diri dari skema Ponzi dan penipuan investasi serupa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun