Mohon tunggu...
Mochamad Budiawan
Mochamad Budiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa teknik elektro di kampus Itenas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kelistrikan

20 Desember 2024   11:33 Diperbarui: 20 Desember 2024   13:18 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arti Logo K3(https://hsepedia.com/logo-k3/standar-logo-k3/)

Regulasi terkait penggunaan APD di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis risiko di tempat kerja serta memastikan penggunaannya oleh pekerja. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional seperti OSHA (Occupational Safety and Health Administration) juga memberikan panduan dalam desain, pengujian, dan penggunaan APD.

Kesinambungan Daya Saing Dan Tanggung Jawab Perusahaan (score). Modul 5, Keselamatan Dan Kesehatan kerja di Tempat kerja: Sarana Untuk produktivitas. (2013). . ILO. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun