Regulasi terkait penggunaan APD di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Peraturan ini mewajibkan pengusaha untuk menyediakan APD yang sesuai dengan jenis risiko di tempat kerja serta memastikan penggunaannya oleh pekerja. Selain itu, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar internasional seperti OSHA (Occupational Safety and Health Administration) juga memberikan panduan dalam desain, pengujian, dan penggunaan APD.
Kesinambungan Daya Saing Dan Tanggung Jawab Perusahaan (score). Modul 5, Keselamatan Dan Kesehatan kerja di Tempat kerja: Sarana Untuk produktivitas. (2013). . ILO.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H