Mohon tunggu...
Budiarto Suselmen
Budiarto Suselmen Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti, Konsultan dan Pengusaha

Menulis untuk Keabadian; Tauladan dan Memimpin untuk Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah

1 Februari 2025   19:54 Diperbarui: 1 Februari 2025   19:54 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan hukum dalam Pilkada adalah elemen kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Meskipun terdapat berbagai tantangan, upaya untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas lembaga, dan melibatkan masyarakat secara aktif dapat menjadi solusi efektif. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Pilkada dapat menghasilkan demokrasi yang berkepastian hukum dan menciptakan pemimpin yang berkualitas dan dipercaya oleh rakyat.

Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2020 menjadi undang-undang tentang perubahan ketiga undang-undang nomor 1 tahun 2015, Junto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
- Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
- Lawrence M. Friedman, 2009, Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System; A Social Science Perspective), Bandung: Nusa Media
- Buku "Demokrasi dan Pemilu di Indonesia" karya Miriam Budiardjo.
- Buku Ilham, Aman Ma'arij, Hajairin, 2024, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilukada, Bandung: Widina Media Utama
- Artikel dan laporan dari KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

_________________
Penulis: Budiarto Suselmen adalah alumni universitas halu oleo (2021), skpp bawaslu (2021), pkpa-upa peradi (2021-2022), taplai lemhannas (2022), dan sertifikasi cmlc perkhappi-bnsp (2024). Aktif berorganisasi sebagai ketua gpmn(2020-2025), pengurus media rpi(2023-2027), stafsus hukum whn(2024-sekarang). Pernah bekerja pada spi rs konawe (2022-2023), peneliti lsi/ipi (2016-2024) dan wakil apd (2023-sekarang) serta owner pt swp (2024-sekarang). tulisannya pernah dimuat dalam buku antologi pembaharuan hukum administrasi negara di era birokrasi digital (2021), g20 pulih bersama bangit perkasa (2022), asean episentrum dunia (2023) dan menyambut ibukota negara nusantara (2024). Saat ini ia berdomisili di Sulawesi Tenggara dan dapat dihubungi melalui email: artosulawesi@gmail.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun