Kajian Hukum Pembiayaan
Dalam tahap awal yang perlu dimengerti oleh para ASN adalah, mengenai hukum tentang riba,
Ini menjadi penting karena pesan mengenai kehidupan yang kekal adalah kehidupan di akhirat, dan firman Allah menjadi peringatan bagi kita semua saat mengambil keputusan apakah terjadi hal yang mendesak, sehingga diperlukan fasilitas pembiayaan.
- Kajian Permodalan
Sebelum kita memulai usaha, maka diharapkan kita mampu menjamin bahwa modal yang akan kita gunakan adalah bersumber dari kegiatan yang halal.
- Kajian Operasional
Hal yang menjadi perhatian mengenai sisi operasional adalah tentang komitmen dari pihak-pihak terkait. Proses produksi dan pemesanan yang merupakan inti dari operasional UMKM. Dengan dasar menjaga komitemen (janji) maka dapat memberikan ketenangan dalam bekerjasama.
- Kajian Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Hubungan antara pengusaha dengan karyawan berada pada hubungan yang saling membalas kebaikan. Membalas kebaikan yang dimaksud adalah kedua pihak memahami hak dan tanggungjawabnya yang sesuai dengan islam.
Apabila kita melihat mengenai perilaku UMKM yang terkait dengan munculnya kebutuhan pembiayaan dan waktu untuk para ASN mengetahui tentang pentingnya kemandirian keuangan, maka dapat dilihat pada grafik berikut.
Melalui grafik di atas maka, pemikiran tentang kemandirian finansial bagi ASN, efektif dipahami saat 2 (dua) tahun menjelang pensiun, periode saat ASN sudah mulai berpikir tentang aktifitas yang akan dilakukan saat purna bakti dan bagaimana cara menutup kebutuhan selisih income yang didapat saat memasuki fase tersebut.Â
Artikel ini ditulis oleh Dudya Dermawan Mahasiswa Pascasarjana Tazkia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H