Latar Belakang
Harapan memberikan ketenangan dan kenyamanan saat masa pensiun, ternyata tidak lantas sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya. Kebutuhan yang muncul baik yang sumbernya dari kebutuhan pribadi maupun keluarga, membuat para pensiunan mulai mencari alternatif pembiayaan yang menerima sumber pembayarannya dari gaji manfaat pensiun yang diterima setiap bulan.
Sekedar informasi, berikut adalah kebutuhan yang memaksa para pensiunan berinteraksi dengan produk-produk pembiayaan:
- Kebutuhan persiapan usaha dalam rangka mencari alternatif pendapatan,
- Kebutuhan persiapan dana taktis dalam menghadapi kondisi mendesak,
- Kebutuhan untuk pendidikan anak atau cucu atau keluarga lain,
- Kebutuhan renovasi rumah, dan
- Kebutuhan untuk beribadah (Umroh atau Haji)[MOU1]
Identifikasi Masalah
- Produk pembiayaan bagi para pensiunan umumnya dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok:
- Produk Pra-Pensiun, fasilitas pembiayaan bagi yang akan memasuki usia pensiun
- Produk Pensiunan Reguler, fasilitas pembiayaan bagi pensiunan usia 58 tahun s/d 68 tahun,
- Produk Pensiunan Platinum, fasilitas pembiayaan bagi pensiunan usia di atas 68 tahun[MOU2]
Dengan model pembayaran cicilan langsung dipotong dari manfaat pensiun, maka bisnis pembiayaan ini menjadi sangat menarik bagi pihak perbankan. Melalui metode tersebut tidak heran bahwa rasio Non Performing Loan (NPL) pada produk ini sangat kecil, yakni berkisar 0.5% s/d 1.0%, ditambah lagi adanya biaya asuransi apabila debitur meninggal dunia, membuat bisnis pembiayaan ini sangat menarik.
Mengenai jaminan yang digunakan untuk fasilitas pembiayaan ini adalah Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun). SK Pensiun yang dijaminkan menjadi dokumen pelengkap oleh bank atau lembaga pembiayaan non bank (koperasi)
Feature Produk Pembiayaan Pensiunan
Margin (Bunga) dan Biaya Asuransi
Untuk produk segment Pra-Pensiun dan Pensiun Reguler, margin fasilitas pembiayaan berkisar 9.0% s/d 11.5%, sementara untuk segmen Pensiunan Platinum, berkisar 17.0% s/d 25.0%. Margin yang besar untuk segmen Platinum disebabkan karena:
Lembaga pembiayaan umumnya koperasi, yang sumber dananya dari Bank atau individu dengan margin tinggi,
Nilai asuransi yang lebih tinggi, karena resiko kematian nasabah yang besar dibandingkan kelompok usia Pra-Pensiun dan Pensiun Reguler.